
Ilustrasi
JawaPos.com- Hati-hati bagi para perempuan penghuni kos. Jika mau mandi, periksalah sekeliling kamar mandi tersebut. Sebab, siapa tahu ada yang iseng dan usil maupun berniat jahat dengan merekam aktivitas mandi Anda.
Ld, 25, warga Lamongan mengalaminya. Dia yang indekos di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, diincar tetangganya, Ferry Aditiawan, 28. Aksi mandinya direkam Ferry. Video dan foto saat mandi itu kemudian dikirimkan kepada yang bersangkutan.
Ferry akhirnya ditangkap petugas karena perbuatannya tersebut. Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yadwiyana Jumbo Qantason menyatakan, pengambilan gambar itu dilakukan awal Januari tahun lalu. Saat itu korban belum berkeluarga dan bekerja di Gresik serta indekos di sebelah rumah tersangka.
’’Perekaman dilakukan dengan menggunakan handphone milik tersangka sendiri,’’ katanya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku membungkus handphone miliknya dengan menggunakan plastik hitam. Namun, tepat pada kamera, plastik itu dilubangi. Sebelum korban mandi, tersangka menaruh handphone tersebut di kamar mandi dengan posisi menggantung. Tersangka sudah hafal waktu korban mandi.
Setelah mendapatkan rekaman video korban saat mandi tersebut, tersangka menyimpan file-nya. Bahkan, file itu kemudian dipindah ke flashdisk. ’’Pada 3 Maret lalu, tersangka mengirimkan foto tersebut ke akun Facebook korban melalui inbox. Setelah mengirimkan foto itu, tersangka chat dengan alasan foto tersebut mirip wajah korban. Tersangka juga mengirimkan video korban saat mandi yang berdurasi 2 menit 35 detik,’’ tuturnya.
Menurut Kasatreskrim, tersangka nekat melakukan aksinya karena tergiur dengan kecantikan korban. Jadi, dia ingin mendapatkan foto serta video itu. ’’Video dilihat sendiri,’’ imbuhnya.
Suami korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka kemudian melapor ke Polres Lamongan. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (mal/yan/c22/end)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
