Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 April 2017 | 10.30 WIB

Ringkus Pelaku Pembunuhan Keluarga, Polisi Dapat Dua Jempol

Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan. - Image

Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan.

JawaPos.com - Keberhasilan jajaran Polda Sumaera Utara (Sumut) mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar Medan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.


Abdul Karim dari Polri Watch mengatakan, kinerja tim jajaran Polda Sumut yang turun ke lapangan layak untuk diberikan apresiasi. "Dua jempol buat tim yang berhasil menangkap Andi Lala. Khususnya kepada Kasubdit III/Jatanras AKBP Faisal Napitupulu dan timnya yang turun ke lapangan," sebut Abdul Karim seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Senin (17/4).


Menurutnya berhasil ditangkapnya Andi Lala dalam kurun waktu sepekan, maka Polri perlu diberi penghargaan. "Tapi saya berharap hal ini tak lantas jangan menjadi besar kepala. Masih banyak juga hutang kasus pembunuhan lainnya yang belum terungkap. Saya harap itu semua tak dilupakan," harapnya.


Sementara Ketua LBH Medan Surya Dinata meminta kepada penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku pembunuhan sadis di Mabar.


"Hukuman sesuai dengan KUHPidana, jangan sampai dikenakan pasal yang tidak tepat. Harusnya Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, bukan disangka dengan 338 tentang pembunuhan. Berikanlah para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya," kata Surya Dinata.


Surya juga meminta Polda Sumut untuk melakukan penyidikan secara profesional. "Artinya, Polisi jangan bermain dengan menghilangkan nyawa pelaku. Apalagi, pelaku utama sampai tewas. Di sini tugas Polisi untuk mencegahnya, karena Polisi harus mengurai kasu ini dari hulu ke hilir hingga tuntas," sebut Surya.


Dia juga menyebutkan, untuk memutuskan para pelaku seluruhnya bersalah adalah hakim di Pengadilan. Polisi melakukan penyidikan, sedangkan jaksa melakukan penuntutan terhadap para pelaku.


"Putusan berat atau ringan ada di hakim, kita terhadap kasus ini di hukum seberat-beratnya," katanya. (mag-1/fac/gus/adz/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore