
Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Sambas, Ilham Sehan
JawaPos.com - Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Sambas melakukan pendampingan penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang digunakan nelayan sesuai Permen Nomor: 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di perairan Indonesia.
Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Sambas, Ilham Sehan mengaku, pendampingan itu sesuai Surat Edaran Nomor: B.I/SJ/PL.610/I/2017 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja pada 3 Januari 2017. “Kita melakukan pendampingan kepada nelayan hingga 30 Juni 2017. Terhitung 1 Juli 2017, nelayan di Kabupaten Sambas sudah tidak ada lagi yang menggunakan alat tangkap yang dilarang,” kata Ilham, Senin (12/6).
Selama enam bulan sejak Januari 2017 (Januari-Juni), alat tangkap trawl masih diperbolehkan. Dengan catatan mematuhi ketentuan atau kesepakatan yang dibuat antarnelayan pukat trawl dan tradisional. “Kemudian sesuai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, per 1 Juli 2017, seluruh nelayan sudah menggunakan alat tangkap yang tidak dilarang,” tegasnya.
Sementara nelayan tradisional di Dusun Pinang Merah, Desa Simpang Empat, Tangaran, Sambas mengeluhkan masih banyaknya nelayan yang menggunakan pukat trawl beroperasi di perairan hingga dekat bibir pantai. “Kita juga bingung, padahal aturan kan sudah ada. Tapi kok masih ada nelayan yang pakai pukat trawl masuk di wilayah satu mil bibir dari pantai,” kata Lamsah, nelayan Dusun Pinang Merah, kemarin.
Lamsah mengaku keberatan dengan nelayan yang menggunakan pukat trawl mencari ikan di perairan Tangaran. “Bukan lagi masuk di satu mil bibir pantai, tapi sudah dekat benar dengan pantai,” kesalnya.
“Kita tahu kalau aturan pelarangan pukat trawl masih menunggu 1 Juli. Tapi untuk aturan satu mil itu kan sudah ada. Tapi kenapa itu dilanggar,” sambung Lamsah.
Atas kondisi ini, dirinya bersama nelayan kecil lainnya sering mengusir nelayan yang menggunakan pukat trawl. “Kita kan juga butuh makan, tapi kalau potensi laut sudah dikikis semua dengan pukat trawl, mau dapat apa lagi kita ini. Belum lagi kerusakan karang ataupun ekosistem lainnya atas penggunaan pukat trawl,” tegasnya. (Sairi/Hamka/fab/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
