Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juni 2017 | 02.32 WIB

Pukat Trawl Bikin Resah Nelayan, Banyak Aturan Dilanggar

Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Sambas, Ilham Sehan - Image

Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Sambas, Ilham Sehan

JawaPos.com - Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Sambas melakukan pendampingan penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang digunakan nelayan sesuai Permen Nomor: 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di perairan Indonesia.


Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Sambas, Ilham Sehan mengaku, pendampingan itu sesuai Surat Edaran Nomor: B.I/SJ/PL.610/I/2017 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja pada 3 Januari 2017. “Kita melakukan pendampingan kepada nelayan hingga 30 Juni 2017. Terhitung 1 Juli 2017, nelayan di Kabupaten Sambas sudah tidak ada lagi yang menggunakan alat tangkap yang dilarang,” kata Ilham, Senin (12/6).


Selama enam bulan sejak Januari 2017 (Januari-Juni), alat tangkap trawl masih diperbolehkan. Dengan catatan mematuhi ketentuan atau kesepakatan yang dibuat antarnelayan pukat trawl dan tradisional. “Kemudian sesuai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, per 1 Juli 2017, seluruh nelayan sudah menggunakan alat tangkap yang tidak dilarang,” tegasnya.


Sementara nelayan tradisional di Dusun Pinang Merah, Desa Simpang Empat, Tangaran, Sambas mengeluhkan masih banyaknya nelayan yang menggunakan pukat trawl beroperasi di perairan hingga dekat bibir pantai. “Kita juga bingung, padahal aturan kan sudah ada. Tapi kok masih ada nelayan yang pakai pukat trawl masuk di wilayah satu mil bibir dari pantai,” kata Lamsah, nelayan Dusun Pinang Merah, kemarin.


Lamsah mengaku keberatan dengan nelayan yang menggunakan pukat trawl mencari ikan di perairan Tangaran. “Bukan lagi masuk di satu mil bibir pantai, tapi sudah dekat benar dengan pantai,” kesalnya.


“Kita tahu kalau aturan pelarangan pukat trawl masih menunggu 1 Juli. Tapi untuk aturan satu mil itu kan sudah ada. Tapi kenapa itu dilanggar,” sambung Lamsah.


Atas kondisi ini, dirinya bersama nelayan kecil lainnya sering mengusir nelayan yang menggunakan pukat trawl. “Kita kan juga butuh makan, tapi kalau potensi laut sudah dikikis semua dengan pukat trawl, mau dapat apa lagi kita ini. Belum lagi kerusakan karang ataupun ekosistem lainnya atas penggunaan pukat trawl,” tegasnya. (Sairi/Hamka/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore