
Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian.
JawaPos.com - Usai ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri, Senin (8/5) lalu, Kasatker Terminal Umum Pelabuhan Batuampar, Adil Satiadi membeberkan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap pengusaha yang menggunakan jasa pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan itu diakuinya, dia bisa mendapatkan uang Rp 100 juta per hari atau tidak kurang dari Rp 1 miliar setiap bulannya.
Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian mengatakan, tersangka dalam satu harinya minimal mendapatkan setoran dari 10 kegiatan bongkar muat.
Untuk sekali kegiatan bongkar muat, Adil menerapakan tarif minimal Rp 10 juta hingga 15 juta. Sehari tersangka mampu meraup uang sebanyak Rp 100 juta. Uang itu dijadikan sebagai syarat bagi tersangka kepada pengusaha untuk bisa membawa keluar barangnya dari pelabuhan.
Bahkan informasi dari pengusaha, aksi pemerasan terhadap pengguna jasa pelabuhan itu sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sebelum Adil menjabat sebagai Kasatker. "Sudah lama. Akan kami dalami lagi," ujar Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (10/5).
Praktik liar ini, kata Sam, membuat para pengusaha jadi terjepit. Sebab bagi mereka waktu adalah uang. Para pengusaha tersebut terpaksa membayar uang pungli tersebut, agar usaha mereka tetap lancar. "Kabarnya begitu, tapi para pengusaha tak ingin mengadukannya. Karena tak ingin ada masalah, mereka cuman ingin berusaha dengan nyaman tanpa gangguan. Makanya bayar lagi," ungkapnya.
Walaupun para pengusaha, sudah membayarkan sejumlah uang untuk penerimaan negara. Kasatker tersebut tak mau peduli, tetap meminta uang pungli. "Uang untuk layanan buka pintu namanya dan sudah lazim dikalangan pengusaha," ungkap Sam.
Sementara uang yang diterima Adil didapatkan dari seseorang bernama karyawan PT LJS (Lautan Jaya Sukses). Uang itu diberikan agar perusahaan itu mengeluarkan barangnya berupa module dari Pelabuhan Batuampar. Untuk kelancara itu, maka dilakukan pertemuan di Batuampar. Transaksipun dilakukan, karyawan LJS memberikan uang Rp 10 juta. "Dan dalam dashboard As (adil) ditemukan lagi uang Rp 6 juta," tutur Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian.
Atas perbuatan tersangka ini, pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal 12 huruf e dan 11 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara," tandas Sam. (cr1/ska/iil/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
