Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Desember 2016 | 02.58 WIB

Tak Terima Diledek, Pengangguran Bunuh Nenek Penjual Gorengan

Thursday, 15 December 2016 | 19:33 WIB Pembantaian Sadis, Ilah Darmilah Warga Cimahi Penjual Gorengan Ini Direkontruksi Bandung Oche Sejumlah polisi mengikuti rekontruksi pelaku Yana Suryana di tempat kejadian perkara, Gang Kenanga, Jalan Cihanjuang, Keca - Image

Thursday, 15 December 2016 | 19:33 WIB Pembantaian Sadis, Ilah Darmilah Warga Cimahi Penjual Gorengan Ini Direkontruksi Bandung Oche Sejumlah polisi mengikuti rekontruksi pelaku Yana Suryana di tempat kejadian perkara, Gang Kenanga, Jalan Cihanjuang, Keca

JawaPos.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan Ilah Darmilah (56), pedagang gorengan di Cimahi, Bandung, menjadi tontonan warga. Tersangka Yana Suryana (24) yang masih tetangga korban, memperagakan 25 adegan saat menghilangkan nyawa Ilah.



Rekontruksi pembunuhan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu diwarnai teriakan dan makian warga di Gang Kenanga Jalan Cihanjuang RT 1/RW 2 Kecamatan Cimahi.



Kapolsek Cimahi Kompol Asep Nandang menjelaskan, dari ke 25 adegan tersebut pelaku memerankan sesuai keterangan yang diberikan oleh pelaku.



“Tahap demi tahap sudah dilakukan. Tujuannya untuk mempertegas pelaku saat melakukan aksinya. ke 25 adegan tersebut dilakukan dengan benar,” kata Kapolsek Cimahi, di lokasi rekontruksi, Rabu (14/12).



Asep menjelaskan, motif pembunuhan tersebut, kata dia, berawal dari perkataan korban yang dianggap oleh pelaku telah menghina kehidupan pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan.



Sehingga pelaku nekat melakukan pembunuhan kepada Ilah yang tak lain adalah tetangganya sendiri. “Karena sakit hati jadi dia melakukan pembunuhan,” ujarnya.



Dalam rekontruksi itu, pelaku juga memperagakan aksinya mengambil barang korban berupa emas kalung, gelang dan cincin usai membantai korban. Barang tersebut kemudian langsung dijual ke pengepul emas yang ada di pinggir jalan.



Pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap oleh anggota Timsus Polres Cimahi di Kampung Cimanglid Desa Batujajar Barat Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat Kamis, 17 November 2016.



“Alhamdulilah saat itu pelakunya bisa ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama. Pelaku juga saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.



Atas perbuatannya itu, YS disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun. (cr7/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore