Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Mei 2017 | 07.35 WIB

Dor! Jambret Kawakan Itu Akhirnya Terkapar

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Adi Gunawan alias Adi Kondom cukup dikenal sebagai jambret kawakan di wilayah Kota Pontianak. Laporan terakhir yang diterima polisi, penjahat jalanan ini beraksi di Gang Amboktin, Pontianak Kota, pada 12 April lalu. 


Keberadaan Adi Kondom pun tercium. Tim Jatanras Polresta Pontianak berupaya meringkusnya. Bukannya menyerah, Adi Kondom malah nekat melawan petugas. Akibatnya, dia terkapar lantaran dua kakinya ditembak polisi.


Ketika diinterogasi, Adi Kondom mengaku, ketika melintas di Gang Amboktin, dia melihat korban duduk di atas sepeda motor sambil memegang sebuah tas. Dia tidak menyia-nyiakan kesempatan.


Adi Kondom mengendarai sepeda motor melintasi korban. Kemudian dia berbalik arah dan mengambil ancang-ancang untuk merampas tas korban. Dengan cara paksa Adi Kondom menarik tas korban yang berisikan handphone serta barang berharga lainnya dan langsung kabur.


Korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pontianak. Tim Jatanras pun beraksi melacak keberadaan Adi Kondom. Penyelidikan Tim Jatanras membuahkan hasil. Pada 1 Mei, Tim Jatanras mendapatkan informasi mengenai handphone korban merek Samsung A3 telah dikuasi seseorang bernama Firdaus. 


“Kita tangkap Daus terlebih dahulu di Kecamatan Pontianak Barat, tepatnya di Gang Gunung Kerinci,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ponianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Selasa (2/5).


Menurut Kompol Husni Ramli, saat diinterogasi, Firdaus mengaku membeli handpone dari temannya bernama Adi Kondom. Tim Jatanras kembali melakukan penyelidikan, melacak keberadaan Adi Kondom yang merupakan pemain lama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Adi Kondom akhirnya ditangkap di Kecamatan Pontianak Utara. “Kita tembak di kedua kakinya, karena berusaha melarikan diri saat kita lakukan penangkapan,” tegas Kompol Husni.


Polisi menyita barang bukti handphone Samsung A3 warna hitam milik korban dari tangan Firdaus selaku penadah hasil kejahatan dan Adi Kondom. Kasus ini masih dikembangkan polisi, melacak TKP lainnya dari kejahatan Adi Kondom.


“Pelaku kita jerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kompol Husni. (zrn/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore