
Ilustrasi
JawaPos.com - Adi Gunawan alias Adi Kondom cukup dikenal sebagai jambret kawakan di wilayah Kota Pontianak. Laporan terakhir yang diterima polisi, penjahat jalanan ini beraksi di Gang Amboktin, Pontianak Kota, pada 12 April lalu.
Keberadaan Adi Kondom pun tercium. Tim Jatanras Polresta Pontianak berupaya meringkusnya. Bukannya menyerah, Adi Kondom malah nekat melawan petugas. Akibatnya, dia terkapar lantaran dua kakinya ditembak polisi.
Ketika diinterogasi, Adi Kondom mengaku, ketika melintas di Gang Amboktin, dia melihat korban duduk di atas sepeda motor sambil memegang sebuah tas. Dia tidak menyia-nyiakan kesempatan.
Adi Kondom mengendarai sepeda motor melintasi korban. Kemudian dia berbalik arah dan mengambil ancang-ancang untuk merampas tas korban. Dengan cara paksa Adi Kondom menarik tas korban yang berisikan handphone serta barang berharga lainnya dan langsung kabur.
Korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pontianak. Tim Jatanras pun beraksi melacak keberadaan Adi Kondom. Penyelidikan Tim Jatanras membuahkan hasil. Pada 1 Mei, Tim Jatanras mendapatkan informasi mengenai handphone korban merek Samsung A3 telah dikuasi seseorang bernama Firdaus.
“Kita tangkap Daus terlebih dahulu di Kecamatan Pontianak Barat, tepatnya di Gang Gunung Kerinci,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ponianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Selasa (2/5).
Menurut Kompol Husni Ramli, saat diinterogasi, Firdaus mengaku membeli handpone dari temannya bernama Adi Kondom. Tim Jatanras kembali melakukan penyelidikan, melacak keberadaan Adi Kondom yang merupakan pemain lama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Adi Kondom akhirnya ditangkap di Kecamatan Pontianak Utara. “Kita tembak di kedua kakinya, karena berusaha melarikan diri saat kita lakukan penangkapan,” tegas Kompol Husni.
Polisi menyita barang bukti handphone Samsung A3 warna hitam milik korban dari tangan Firdaus selaku penadah hasil kejahatan dan Adi Kondom. Kasus ini masih dikembangkan polisi, melacak TKP lainnya dari kejahatan Adi Kondom.
“Pelaku kita jerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kompol Husni. (zrn/fab/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
