
Ilustrasi
JawaPos.com – Dendam membuat ES (20) harus mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama. Pelaku nekat merencanakan pembunuhan terhadap Mugiono (30) Karyawan PT Rima Sentul di Perumahan Erfina kencana Taman EKV Playground 11.
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, latar belakang pembunuhan yakni balas dendam terhadap korban. Pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Pembunuhan terjadi Kamis malam (27/04) namun korban baru diketemukan Jumat (29/04) sore. Malam harinya palaku diamankan. Menurutnya, pelaku dendam terhadap korban karena dituduh mencuri. Tuduhan itu berujung pada pemecatan.
"Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku janjian untuk bertemu korban. Saat itu, pelaku meminta dijemput korban setelah itu bersama sama pulang kerumah korban," kata dia kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Saat korban sedang tertidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dan memukul kepala korban dengan linggis yang sengaja dibawa dari tempat kerjanya.
Setelah korban berlumuran darah dan tidak berdaya, pelaku pulang ke rumahnya dengan membawa handphone dan motor korban. Dicky menerangkan, pertama kali korban ditemukan meninggal oleh keponakannya, Wahyu Tanoto.
Ia penasaran, dengan korban yang tidak keluar rumah seharian dan pintu serta jendela rumah tertutup rapat. Setelah masuk ke dalam rumah, Wahyu melihat korban dalam keadaan terlentang di kasur ruang depan dan mengalami luka di dahi.
Saat diperiksa, barang-barang milik korban ada yang hilang seperti sepeda motor merk Yamaha Vixion merah hitam nopol F 2290 IE dan HP Samsung J5 warna silver abu-abu.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku,” tuturnya.
Tak lama setelah mendapatkan laporan, pelaku diamankan di kontrakannya di kawasan Cibinong. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan motor korban dan linggis yang digunakan untuk memukul korban yang telah dibuang di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.
“Pelaku mencuri dengan kekerasan dan atau pembunuhan pasal 365 (3) KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP,” ujarnya. (ded/pj/yuz/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
