
Ilustrasi
JawaPos.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dr Suandi, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Cenderawasih, di Jalan Buper Waena pada 11 Mei 2017 lalu.
Polisi butuh waktu hampir enam bulan lebih untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku. Pelaku berinisial MW (30) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Jayapura Kota diback up Tim Satuan Tugas Khusus Polda Papua di salah satu kantor di Kabupaten Jayawijaya pada (27/11).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menuturkan, salah satu dari tiga pelaku yang ditangkap dengan inisial MW (30) ini ternyata tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jayawijaya.
Saat melakukan kejahatan membunuh korban tersebut, pelaku sedang mengikuti tugas belajar kesehatan di salah satu universitas ternama di Papua. "Statusnya merupakan ASN di salah satu Kantor di Jayawijaya," ucap Kamal yang didampingi Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Sirat dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura Kota, Selasa (28/11).
Lanjut Kamal, ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga petugas langsung menggiringnya ke kantor polisi terdekat dan selanjutnya diterbangkan di Jayapura guna diproses lebih lanjut. "Pelaku ditangkap saat berdinas di tempat kerjannya, setelah diintai oleh tim yang sudah berada di sana," terangnya sebagaimana dilansir dari Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group).
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Sirait mengatakan, MW sendiri selain melakukan kasus pencurian disertai kekerasan, pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor di wilayah hukum Polres Jayapura.
"Pelaku merupakan target dari Polres Jayapura sendiri, terkait adanya beberapa laporan polisi atas kasus pencurian kendaraan yang dilakukan yang bersangkutan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatanya dimana saat kejadian pelaku dalam pengaruh minuman keras bersama kedua rekannya. Sebelum membunuh korban pelaku mengaku meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan sehingga pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam.
"Semua keterangan pelaku akan dikembangkan oleh penyidik, namun motifnya adalah pencurian disertai dengan kekerasan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penajara,"paparnya.
Marison menghimbau agar kedua pelaku lainnya, yakni dengan inisial YW dan LW yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Sebab, identitas keduanya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kedua pelaku sudah masuk dalam DPO sejak tiga hari setelah mereka lakukan kejahatannya sesuai dengan LP nomor: LP/1.013/V/2017/Papua./res Jayapura kota tanggal 11 Mei 2017 dengan nomor DPO: DPO/26,27,28/Reskrim," tandasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
