Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2017 | 02.57 WIB

Pemprov Jateng Tetapkan UMK Tahun 2018 Bulan Depan

SINKRONISASI: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (30/10). - Image

SINKRONISASI: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (30/10).

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menetapkan rumusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018. Alasannya, pihak pemprov masih menunggu hasil pendataan terhadap formulasi upah di kabupaten/kota.


Hal itu diungkapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo seusai menghadiri rapat paripurna Selasa (30/10) di Gedung DPRD Jawa Tengah.


''Karena masih ada beberapa daerah yg belum memenuhi KHL (Kebutuhan Hidup Layak), maka saat ini kami dorong daerah-daerah itu untuk mencapai itu sehingga bisa ditetapkan UMK-nya,'' tutur Ganjar.


Menurut dia, persentase rata-rata kenaikan dari UMK akan berada pada kisaran angka 8,71 persen. Penambahan tersebut ditetapkan setelah menimbang data inflasi nasional yang digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, yakni sebesar 3,75 persen serta 4,99 persen untuk pertumbuhan PDB-nya.


''UMK 2018 ditetapkan nanti pada 21 November. Kami meminta angka-angka dari daerah untuk segera masuk sehingga bisa dicek,'' terang Ganjar.


Sebelum menetapkan rumusan UMK, jajarannya sudah menetapkan rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP). Rumusan skala UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


Meliputi upah minimum yang ditetapkan, upah minimum tahun berjalan, inflasi serta pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). ''Kira-kira 1.486.570 (Rupiah), itu hitungan kita dengan formulanya seperti itu,'' ujar Ganjar.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore