
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.
JawaPos.com–Kementerian Agama (Kemenag) bisa membekukan izin operasional Pesantren Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Di antaranya seperti menyebarkan paham keagamaan yang dinilai sesat.
”Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/6).
Saat ini, pihaknya bersama ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di Pesantren Al Zaytun. Hal itu bertujuan untuk merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut.
Anna menjelaskan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tutur Anna.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, masih menunggu hasil investigasi mengenai kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi.
”Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi utuh dan segera ada keputusan terkait dengan itu,” terang Kamaruddin Amin.
Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun, menurut dia, akan ditentukan setelah kementerian memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut serta membahasnya dengan pemangku kepentingan terkait.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
