Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 September 2017 | 19.16 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Obat PCC di Banjarmasin

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Muhammad Rudian Noor alias Rudi (27), warga jalan Padat Karya, Kompleks Jamrud 3 RT 56, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, kini tak bisa berkutik usai diciduk jajaran anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.


Ia ditangkap saat berada di jalan Mahoni Gang Mahoni I RT 35, Sungai Miai, Banjarmasin Utara, Sabtu (23/9) malam sekitar pukul 21.00 Wita


Selain mengamankan pelaku, dalam operasi penangkapan tersebut, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti 200 tablet dalam kemasan yang bertuliskan Somadril.


Terungkapnya peredaran PCC itu ketika anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin sedang “hunting” di kawasan lokasi penangkapan dalam rangka Operasi Antik Intan 2017.


Terkait adanya penangkapan terhadap pengedar obt keras tersebut, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan jaringan peredaran tablet tersebut.


"Masih proses pemeriksaan tersangka. Dia dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun2009 tentang Kesehatan. Doakan saja hasil pengembangan mendapatkan barang bukti lain," kata Anjar dilansir Radar Banjarmasin( Jawa Pos Group).


Dengan terungkapnya peredaran dan adanya dugaan tablet PCC sudah menyebar di Banjarmasin, Kapolresta mengimbau bahwa peran aktif semua kalangan, terutama orang tua terhadap anak-anaknya.


"Laporkan segera kalau ditemukan atau dicurigai adanya tablet PCC. Warga tentu semakin waspada, tidak bosan-bosan mengingatkan anak-anaknya agar menjauhi obat-obatan berbahaya,” katanya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore