
Ribuan pendaftar CPNS memadati halaman kantor BKD Kaltra.
JawaPos.com - Standar Indeks Prestasi Komulatif (IPK) yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menuai protes dari para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kalimantan Utara (Kaltara) yang berasal dari luar daerah.
Sebab, ada perbedaan penetapan standar IPK antara peserta yang datang dari luar Bumi Benuanta--sebutan lain Kaltara--dengan peserta asal provinsi ke-34 ini.
Yakni syarat IPK bagi para peserta asal Kaltara 2.30, sedangkan bagi para pendaftar asal luar 2.75. Angka inilah yang dinilai tidak adil dan menuai protes keras dari pendaftar luar daerah.
Salah satunya, Adri (25). Dirinya menyayangkan, mengapa harus ada perbedan IPK bagi calon peserta yang berasal dari luar dengan peserta lokal.
“Kenapa harus dibedakan, seharunya sama. Hal ini justru memberatkan kita yang dari luar,” sesalnya.
Ia menuturkan, jika memang ingin memajukan Kaltara, seharusnya semua calon peserta disamakan. Tanpa membedakan standar IPK.
“Kita juga niatnya datang bukan hanya mencari kerja saja, kita juga ingin memajukan Kaltara,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Rahman (26). Pria asal Blitar, Jawa Timur ini mengaku, apabila dibedakan maka hal itu akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi peserta yang berasal dari luar Kaltara.
“Padahal semua kita di sini (pendaftar) kan niatnya sama saja, tujuan sama-sama ingin mencari kerja," serunya.
Menanggapi kekecewaan para peserta asal luar Kaltara itu, Kepala BKD Provinsi Kaltara, Muhammad Ishak mengaku, sebenarnya tidak ada perbedaan perlakuan kepada pelamar CPNS.
“Kalau memang kami bedakan tidak akan mungkin yang dari luar daerah bisa masuk, seandainya saja kami memang hanya mengutamakan yang berasal dari Kaltara,” tegasnya.
Artinya, kata Ishak, semua itu sama saja. Sedanflgkan mengapa nilai IPK tersebut berbeda, semua itu ada penjelasannya. Hal itu karena, pihaknya hanya mencari yang serius mengabdi bekerja di Kaltara.
“Jangan sampai setelah diterima, belum 15 tahun mengabdi sudah minta pindahkan” papar dia.
Seperti yang selama ini sering terjadi. Kerap para aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dinyatakan lulus, ada saja yang meminta mutasi kembali ke daerah asalnya di luar Kaltara.
Itulah yang menjadi alasan pihaknya mengapa ada perbedaan pada standar IPK. Dan menurutnya, perbedaan itu hanya pada standar IPK saja. Sedangkan untuk mekanisme verfikasi semua sama saja.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
