Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 September 2017 | 05.07 WIB

Lakukan Ujaran Kebencian, Ketua Mahasiswa Muhammadiyah Dipolisikan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat Daya (Abdya), Immawan Masrian, dipolisikan oleh puluhan pemuda dari kabupaten setempat. Pelaporan terhadap Ketua IMM itu, karena pemuda Abya tidak terima daerah tersebut disebut sebagai kabupaten penyamun.


Ujaran tersebut ditulis oleh Immawan Masrian di dinding akun facebooknya, pada 15 September 2017 lalu. Lantas pemilik akun Immawan Masrian Putrapasie Raja itu dilaporkan ke Polres Abdya. Laporan itu diterima langsung oleh Bripka Amir Ronal di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPKT).


Laporan itu telah tercatat di laporan polisi nomor LP-B/27/IX/2017/SPKT, tanggal 20 September 2017 tentang ujaran kebencian yang mengandung sara.


Selain itu, pemilik akun Immawan Masrian Putrapasie Raja diyakini warga Aceh Selatan berstatus mahasiswa di Kampus Muhammadiyah Abdya. Saat dilapor kasus ini ke Polres Abdya, diterima langsung oleh


Adapun pihak yang menyampaikan laporan itu yakni Fauzi didampingi Subky Catrot dan Ketua YARA Abdya, Miswar, sebagai saksi. Dikatakan Fauzi, tujuannya membawa kasus ini ke ranah hukum agar ada efek jera bagi terlapor. Selain itu, pelaporan merupakan bentuk mempertahankan harga diri selaku warga Abdya.


"Selaku warga Abdya, kami sangat tersinggung dengan pernyataan Masrian itu, karena ini jelas pernyataannya menjurus ke kabupaten kita," katanya seperti dikutip dari Rakyat Aceh (Jawa Pos Group).


Menurut Fauzi, saat ini pemuda Abdya sangat emosional dalam menanggapi pernyataan itu. Sehingga berpotensi terjadinya konflik dan main hakim sendiri, jika masalah ini tidak segera diselesaikan. "Nah, untuk meredam itulah, makanya saya bersama kawan-kawan berinisiatif menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian," paparnya.


Sementara itu, saksi pelapor Subky menyebutkan, laporan yang dilayangkan pihaknya itu menyangkut tentang marwah putra-putri Abdya yang merasa dihina warga luar Kabupaten Abdya.


Menurut dia, meski akun terlapor itu tidak menulis secara tegas Kabupaten Abdya sebagai kabupaten yang dimaksudnya penyamun. Namun dalam kritikan itu, menyangkut pemberitaan di salah satu media lokal soal penolakan uang sewa rumah pendopo, serta berita di media online tentang penilaian perihal imbas dari pengalihan SMK dan SMA ke provinsi yang keliru. "Dari dasar itulah kuat dugaan kami bahwa maksud penyamun yang ditulis Masrian itu adalah kabupaten kami," tandasnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore