Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Desember 2017 | 13.30 WIB

Puluhan Warga Negara Asing Bermasalah Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Hanif Rozarianto (tengah) bersama jajarannya saat jumpa pers. - Image

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Hanif Rozarianto (tengah) bersama jajarannya saat jumpa pers.

JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Provinsi Jawa Tengah mengklaim telah mendeportasi sebanyak 20 warga negara asing (WNA) sepanjang 2017. Puluhan WNA tersebut dipulangkan karena dianggap melanggar aturan hukum dan administrasi.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang M Hanif Rozariyanto menyatakan puluhan WNA itu meliputi 12 laki-laki dan delapan perempuan. "Paling banyak WNA berasal dari China (Tiongkok) sebanyak 13 orang. Yang lain asal Malaysia, Singapura, Inggris, dan Iran,” ujar Hanif usai melakukan jumpa pers di kantornya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/12).


Adapun urusan hukum yang membuat mereka dipulangkan yakni tindak kejahatan jenis cyber crime yang dilakukan oleh lima WNA asal Tiongkok pada pertengahan tahun 2017 lalu. Serta kasus penyelundupan narkoba oleh seorang perempuan asal Iran.


Sisanya, rata-rata WNA memiliki permasalahan administratif menyangkut pengurusan izin tinggal. "Ada perusahaan mendatangkan orang asing tidak sesuai izin tinggal, tidak ada izin kerja disnaker. Ada yang overstay. Ada yang izinnya wisata tapi kepergok bekerja,” ujar Hanif.


Kantor Imigrasi Kelas I Semarang sendiri dilaporkan telah menerbitkan sebanyak 2.595 izin tinggal terbatas (ITAS) sepanjang tahun 2017.


Dalam kesemptan yang sama, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas I Semarang Indarto Sri Mulyono menjelaskan, jumlah ITAS yang dterbitkannya tersebut cenderung lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.


"Tahun lalu ada sekitar 3 ribuan ITAS dan untuk izin tinggal ada 65. Tidak banyak perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya untuk yang satu ini," imbuhnya.


Di samping itu, Mulyono menuturkan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan hampir 70 ribu paspor RI dan menunda penerbitan paspor kepada 125 WNI. Penundaaan tersebut dilakukan karena pemohon diduga adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore