Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 November 2017 | 05.43 WIB

Data Kemensos, Masih Ada 16.920 Anak Jalanan

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (jilbab merah) dalam peluncuran PP Nomor 44 Tahun 2017 bersama anak jalanan dan panti asuhan di Alun-alun Kota Malang, Senin (20/11). - Image

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (jilbab merah) dalam peluncuran PP Nomor 44 Tahun 2017 bersama anak jalanan dan panti asuhan di Alun-alun Kota Malang, Senin (20/11).

JawaPos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya mengurangi jumlah anak jalanan. Berdasarkan data, masih ada 16.290 anak jalanan hingga Agustus 2017.


Sebelumnya pada 2006, jumlah anak jalanan di seluruh Indonesia sebanyak 232.894 orang. Kemudian pada 2010 ada 159.230 anak jalanan, 2011 turun menjadi 67.607 anak jalanan, dan 2015 menjadi turun lagi menjadi 33.400 anak jalanan. Seluruh anak jalanan tersebut tersebar di 21 provinsi.


Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Sedunia pada Senin (20/11) ini, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mencanangkan Gerakan Sosial Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan (MIBAJ) di Alun-Alun Kota Malang, Jawa Timur. Acara diikuti oleh ratusan anak jalanan dan panti asuhan se-Malang Raya.


Malang juga menjadi kota pertama peluncuran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Khofifah menyampaikan, keberadaan PP ini sangat penting. Sebab, tidak sedikit orang tua yang memang tidak cakap mengasuh.


Ada pula orang tua yang hak asuhnya dicabut serta pengasuhannya dialihkan sementara atau permanen. Maka tidak jarang ada istilah orang tua asuh atau orang tua angkat.


Sebelum menjadi orang tua angkat (OTA), harus ada calon orang tua angkat (COTA) terlebih dulu. "Nggak bisa langsung OTA. Harus melalui koordinasi supervisi selama 6 bulan. Selanjutnya pengadilan akan memutuskan COTA menjadi OTA," papar Khofifah.


Jika orang tua asuh atau anak yang mau diasuh merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), maka prosesnya cukup sampai dengan pemerintah provinsi (pemprov). Tapi kalau salah satu merupakan Warga Negara Asing (WNA), maka harus sampai ke Kemensos.


"Itu untuk memberikan payung hukum kepada anak-anak soal pengasuhan, perlindungan, dan hak-hak hukum lainnya yang melekat pada upaya perlindungan anak," jelasnya.


PP ini merupakan breakdown dari Undang-Undang Perlindungan Anak. PP Nomor 44 Tahun 2017 sendiri sudah diterbitkan sejak satu minggu yang lalu. "Anak wajib dilindungi karena mereka punya hak hidup. Pemenuhan hak anak adalah dari sisi pengasuhan," tandasnya.


Oleh karena itu, Khofifah kemudian berupaya menggencarkan gerakan sosial menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan. Dia juga mengimbau, bagi masyarakat yang melihat aktivitas anak jalanan bisa menghubungi Pelayanan Sosial Anak (TEPSA). Atau bisa berkoordinasi dengan dinas sosial atau lembaga kesrjahteraan sosial anak terdekat.


Dalam kesempatan tersebut, Kemensos memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang dinilai telah melakukan langkah komprehensif dalam perlindungan anak. Penghargaan antara lain diberikan kepada Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur, Pemkab Tulungagung, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore