Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 November 2017 | 02.01 WIB

Dilantik, Gaji Anggota BPSK Padang Belum Jelas

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melantik 9 anggota BPSK Kota Padang periode 2017-2022 di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (20/11) - Image

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melantik 9 anggota BPSK Kota Padang periode 2017-2022 di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (20/11)

JawaPos.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melantik 9 komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang periode 2017-2022. Mereka terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Namun meski sudah dilantik, anggaran operasional dan gaji komisioner BPSK Kota Padang masih belum jelas.


"Sembilan anggota BPSK yang terdiri dari tiga unsur telah mewakili seluruhnya. Sehingga perannya sangat vital dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan antara konsumen dan pelaku usaha," ujar Irwan usai acara pelantikan di audiutorium Kantor Gubernur Sumut, Senin (20/11).


Terkait anggaran operasional dan gaji komisioner, Irwan mengaku akan diupayakan menggunakan dana hibah. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.


Hanya saja, lanjut gubernur, Permendagri tersebut baru diterima akhir Juli 2017. Sehingga sulit masuk dalam e-Planning anggaran 2018. Namun tetap akan diusahakan masuk dalam anggaran.


Jika tidak juga memungkinkan, akan dimasukkan dalam agenda Kedinasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar. "Bisa dan sudah masuk dalam agenda kami," sahut Kepala Disperindag Sumbar Asben Hendri yang mendampingi Gubernur Sumbar saat diwawancarai awak media.


Selain itu, gubernur juga menyebut bahwa tugas dan tanggung jawab BPSK cukup berat. Apalagi permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha yang sulit untuk diselesaikan sehingga berujung ke meja hijau. "Untuk itu, perlunya peranan BPSK di sini dalam mediasi antara konsumen dan pelaku usaha. Karena saat ini kedudukan hak konsumen belum sejajar dengan pelaku usaha," lanjut Irwan.


Gubernur juga meminta agar anggota BPSK bertindak profesional dan subjektif dalam menyelesaikan sengketa. Irwan juga melarang anggota menerima hadiah dalam bentuk apapun dan dari siapapun.


Sementara itu, salah seorang komisioner BPSK yang dilantik, Daniel Sutan Makmur menyatakan, dirinya akan menjalankan tugas dalam memberikan pelayanan kepada konsumen dan pelaku usaha. Sehingga antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak ada yang merasa dirugikan. Namun dari pandangannya, saat ini kebanyakan yang dirugikan dari sengketa hanya konsumen.


"Kami akan jalankan aturan sesuai perundang-undangan sebagai sebuah lembaga yang disiapkan untuk menyelesaikan persoalan antara konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan baik itu konsumen maupun pelaku usaha. Dan, kami akan bertindak profesional dan netral," ujarnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore