Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Desember 2016 | 11.48 WIB

Pemda Dituding Lemah Awasi Kawasan Konservasi KBU

Ilustrasi - Image

Ilustrasi



JawaPos.com - Gencarnya pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) dituding sebagai biang keladi rusaknya kawasan hijau di sana. 



Ditambah lagi, pengawasan pemerintah pemerintah kabupaten/kota yang sebagian wilayahnya masuk dalam wilayah KBU.



Kepala Bidang Tata Ruang dan Kawasan Dinas Pemukiman dan Perumahan (Diskimrum) Jawa Barat, Bobby Subroto menuturkan, pemerintah daerah di wilayah yang masuk ke kawasan KBU dianggap tidak maksimal dalam mengawasi kawasan konservasi tersebut.



Padahal, kata Bobby, bagi para pemerintah daerah, KBU merupakan ujung tombak dalam mengendalikan dan memantau kawasan tersebut. 



Apalagi, banyak perizinan yang semula untuk satu bangunan, namun oleh pemiliknya dibangun menjadi bangunan yang lain.‎



"Kan tidak pernah dilakukan pengawasan yang jelas, jadinya selalu berkembang-berkembang. Tadinya hanya apa, tiba-tiba berkembang jadi rumah makan, nanti ada objek wisata," kata Bobby di Bandung, kemarin (7/12). 



Dia menjelaskan setiap pemerintah kabupaten/kota pada dasarnya memiliki Perda tentang pengendalian KBU, namun saat di lapangan tidak ada langkah nyata untuk mengendalikan kawasan tersebut.



Padahal Pemprov Jabar sendiri memiliki Perda No.2 Tahun 2016 yang bisa dijadikan acuan oleh setiap Pemda dalam menata KBU. 



Namun, menurutnya belum ada pemahaman yang sama di setiap pemerintah tersebut.



"Bertahun-tahun juga ya percuma punya aturan bagus. Kita sadar kalau orang mengatakan macan ompong, karena tidak pernah ada melakukan tindakan yang clear di lapangan," katanya.



Dirinya menambahkan, upaya agar tidak ada salah pengertian lagi antar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yakni menyepakati pembentukan tim Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) KBU. 



Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat menimalisir hal-hal yang menjadi lemahnya pengawasan KBU selama ini.



Melalui Samsat inipun, dia berharap pembangunan di KBU bisa tertata dengan baik sehingga tidak menghilangkan fungsi utamanya sebagai kawasan konservasi.‎



"Sekarang seolah-olah saling lempar kewenangan, ini tugas provinsi, kabupaten. Dengan samsat ini, kita harus clear, harus jelas," tandasnya.(nif/rmol/mam/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore