Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Agustus 2017 | 16.26 WIB

WN Malaysia Selundupkan Morfin dan Sabu di Anus

Mohamad Shafiq, 29, difoto bersama barang bukti morfin dan sabu. - Image

Mohamad Shafiq, 29, difoto bersama barang bukti morfin dan sabu.

JawaPos.com - Para pengedar narkoba berupaya melakukan penyelundupan narkoba dengan berbagai cara agar tidak terdeteksi oleh petugas. Bahkan mereka berbuat dengan tidak wajar.


Seperti yang dilakukan Mohamad Shafiq, 29, warga negara (WN) Malaysia. Dia menyimpan narkoba jenis morfin dan sabu-sabu lewat anusnya. Ternyata caranya itu dapat terbaca oleh petugas bea cukai, ketika dia hendak turun dari kapal dan masuk Terminal Ferry International Batamcenter.


Penangkapan terhadap penumpang kapal Mv Indo Mas 3 berlangsung pada Senin (14/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Dia baru saja berlayar dari Stulang Laut menuju Batamcenter.


Saat melintasi x-ray petugas merasa curiga dan memeriksanya. Ternyata diketahui dia membawa 10 gram morfin dan 120 gram sabu yang disimpan di dalam tubuhnya.


Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy mengatakan, penangkapan terhadap pria tersebut berawal dari kecurigaan petugas.


"Karena kecurigaan, kemudian dilakukan analisis paspor hingga dilakukan wawancara dan tes urine," ujar Raden Evy yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (16/8).


Dari serangkaian pemeriksaan itu, diketahui bahwa barang haram itu dikemas ke dalam 3 paket dan disembunyikan di dalam anus. "Setelah mengetahui dia menyimpan sabu dan morfin. Selanjutnya kita paksa dia untuk mengeluarkan barang itu," tutur Evy.


Setelah itu Bea Cukai menyerahkan Mohamad Safiq ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore