Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 September 2017 | 23.55 WIB

Tergoda Uang, Oknum Polisi Terlibat Bisnis Haram

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Catatan hitam oknum polisi yang tersangkut narkoba bertambah. Itu setelah tertangkapnya Aiptu TR, oknum anggota Polri di Penajam Paser Utara (PPU). Menjadi tersangka per kemarin (16/9), polisi berbadan gempal jadi orang keempat yang terlibat dalam bisnis haram peredaran obat terlarang. Kini TR ditahan di markas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim.


Menurut Kabid Pemberantasan BNN Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon, semua profesi rawan disusupi praktik peredaran narkoba. “Narkoba itu jahat. Tapi lebih jahat lagi mereka yang sudah tahu salah, malah ikut berkecimpung,” ujar perwira berpangkat melati dua itu dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Minggu (17/9). Dia pun menyesalkan masih ada aparat penegak hukum yang tercebur dalam lingkaran setan itu.


Sejatinya tak ada aparat penegak hukum yang ingin terjebak dalam bisnis haram tersebut. “Mereka banyak tergoda karena iming-iming uang,” sebut Tampubolon. Lanjut dia, pengedar narkoba menghasut petugas untuk memuluskan bisnisnya.


Di Samarinda, sudah dua oknum polisi segera menanggalkan seragam kedinasan karena perkara narkoba. Adalah Bripka KA dan Bripka DR. Kini mereka sudah mendekam di pemasyarakatan. Sedangkan penangkapan Aiptu TR pada Rabu (13/9) lalu, adalah yang kedua ditangani BNN Kaltim.


Sementara itu, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polresta Samarinda Ipda Edi Susanto turut merespons perihal keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba. “Tentu sudah melanggar pidana,” ujarnya. Namun, demi ketegasan polisi dalam memberantas peredaran narkoba, Edi menyebut tak segan-segan bagi siapa saja yang bersinggungan dengan narkoba. Sekalipun anggota kepolisian.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore