Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Oktober 2017 | 20.47 WIB

Jangan Rokok Sembarangan atau Kurungan Tiga Bulan dan Denda Rp 50 Juta

MINIM SOSIALISASI: Salah satu sudut ruangan di DPRD Kabupaten Malang yang dipasangi banner larangan merokok. - Image

MINIM SOSIALISASI: Salah satu sudut ruangan di DPRD Kabupaten Malang yang dipasangi banner larangan merokok.

JawaPos.com - Kabupaten Malang semakin serius mewujudkan rencana pembatasan area merokok. Hal ini menyusul adanya pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD Kabupaten Malang.


Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan Raperda KTR untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.


Menurut dia, pemerintah daerah perlu membentuk perda tentang KTR. Mengenai pengawasan, lanjut dia, nanti akan dilakukan oleh pimpinan atau pengelola dari suatu kawasan tanpa rokok tersebut.


''Dalam perda KTR nantinya Pemkab Malang memberikan punishment kepada para pelanggar perda KTR,'' terang Amarta Faza.


Dia menjelaskan, sanksi dapat berupa administratif hingga pidana. Jika sengaja merokok di tempat KTR, maka bisa mendapat sanksi maksimal kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.


''Ada tiga tujuan diberlakukan Perda KTR,'' katanya. Politisi Partai Nasdem itu merinci, tujuan pertama adalah melindungi kesehatan masyarakat. Terutama penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.


Selanjutnya, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok. Terakhir, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.


''Di daerah lain, ada yang sudah menerapkan. Yaitu Tangerang dan Tulungagung,'' kata Amarta Faza. Hasil kunjungan DPRD di Tangerang dan Tulungagung, dari beberapa sisi aplikasi program KTR sudah cukup efektif implementasinya.


Namun menurut dia, dari sisi penerapan sanksi, masih belum maksimal. ''Harapannya di Kabupaten Malang nantinya bisa lebih baik,'' tukasnya.


Sebagai informasi, rencana tempat yang akan diberlakukan sebagai KTR antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain. Kemudian, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan pemerintah.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore