
MINIM SOSIALISASI: Salah satu sudut ruangan di DPRD Kabupaten Malang yang dipasangi banner larangan merokok.
JawaPos.com - Kabupaten Malang semakin serius mewujudkan rencana pembatasan area merokok. Hal ini menyusul adanya pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD Kabupaten Malang.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan Raperda KTR untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu membentuk perda tentang KTR. Mengenai pengawasan, lanjut dia, nanti akan dilakukan oleh pimpinan atau pengelola dari suatu kawasan tanpa rokok tersebut.
''Dalam perda KTR nantinya Pemkab Malang memberikan punishment kepada para pelanggar perda KTR,'' terang Amarta Faza.
Dia menjelaskan, sanksi dapat berupa administratif hingga pidana. Jika sengaja merokok di tempat KTR, maka bisa mendapat sanksi maksimal kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
''Ada tiga tujuan diberlakukan Perda KTR,'' katanya. Politisi Partai Nasdem itu merinci, tujuan pertama adalah melindungi kesehatan masyarakat. Terutama penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok. Terakhir, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
''Di daerah lain, ada yang sudah menerapkan. Yaitu Tangerang dan Tulungagung,'' kata Amarta Faza. Hasil kunjungan DPRD di Tangerang dan Tulungagung, dari beberapa sisi aplikasi program KTR sudah cukup efektif implementasinya.
Namun menurut dia, dari sisi penerapan sanksi, masih belum maksimal. ''Harapannya di Kabupaten Malang nantinya bisa lebih baik,'' tukasnya.
Sebagai informasi, rencana tempat yang akan diberlakukan sebagai KTR antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain. Kemudian, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan pemerintah.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
