Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Agustus 2017 | 18.12 WIB

Tegas! KPK Larang DPRD Rapat di Luar Kantor

Ketua Satgas Unit Korsup Pencegahan KPK,, Asep Rahmat Suandh meminta DPRD NTB untuk tidak lagi melakukan rapat-rapat di luar - Image

Ketua Satgas Unit Korsup Pencegahan KPK,, Asep Rahmat Suandh meminta DPRD NTB untuk tidak lagi melakukan rapat-rapat di luar

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang DPRD NTB untuk melaksanakan rapat-rapat di luar gedung DPRD. Pasalnya, rapat di luar seperti di hotel dinilai sangat rawan dijadikan tempat transaksi.


Ketua Satuan Tugas (Satgas) Unit Korsup Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suandha menyampaikan, rapat DPRD NTB bersama mitra kerja harus dilakukan di gedung DPRD NTB.


"Berhentilah rapat-rapat di luar, ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pejabat," ucap Asep saat memberikan materi sosialisasi perencaan anggaran daerah berbasis aplikasi tehnologi, di Ruang rapat paripurna DPRD NTB, seperti dikutip Radar Lombok (Jawa Pos Group), Sabtu (12/8).


Dikatakan, pengalaman KPK selama ini, rapat di luar gedung akan menimbulkan persepsi negatif. Pihaknya bahkan seringkali menemukan pemberian sesuatu dilakukan di luar. "Karena itulah rapat di gedung DPRD," pintanya.


KPK juga memberikan beberapa rekomendasi kepada DPRD NTB dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penganggaran. Diantaranya DPRD harus melakukan revisi tata tertib, perbaikan sarana prasarana dan lain-lain.


Hal yang cukup penting, DPRD NTB diminta memasang CCTV pada semua ruangan. Baik itu di ruang rapat paripurna dan juga komisi-komisi. "Kami minta ada CCTV di setiap ruangan, ini untuk membangun transparansi," ujar Asep.


Selain itu, KPK juga menyarankan pada DPRD NTB untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) kinerja. Sehingga dalam setiap rapat-rapat dipastikan selalu dibuatkan risalah rapat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.


Keterlibatan masyarakat juga dinilai sangat penting. Hal itulah yang harus didorong kedepannya dengan cara memberikan kemudahan akses informasi. "Saya juga ingin sampaikan agar LHKPN diperhatikan. Data KPK itu, banyak anggota DPRD NTB yang belum juga mengisi LHKPN," ungkapnya.


Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda yang dimintai tanggapannya terkait rekomendasi KPK tersebut, mengaku siap melaksanakannya. Apalagi semua itu untuk perbaikan kinerja DPRD NTB kedepannya. "


Tentu kita laksanakan, tidak akan rapat di luar. Nanti juga kita pasang CCTV di setiap ruangan," ucapnya.


Isvie juga menegaskan bahwa dirinya akan terus mendorong anggota DPRD NTB untuk segera mengisi LHKPN. Mengingat, LHKPN merupakan kewajiban setiap anggota. Apalagi telah ada komitmen sejak beberapa waktu lalu.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore