Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Desember 2017 | 18.25 WIB

265 Kendaraan Kena Gembok

ILUSTRASI: Sejumlah petugas dari Dishub dan instansi terkait tengah melakukan penggembokan sejumlah kendaraan di Jalan Slamet Riyadi, Solo. - Image

ILUSTRASI: Sejumlah petugas dari Dishub dan instansi terkait tengah melakukan penggembokan sejumlah kendaraan di Jalan Slamet Riyadi, Solo.

JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo melakukan penggembokan sebanyak 265 kendaraan sepanjang tahun 2017 ini. Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat yang nekad parkir sembarangan atau bukan di tempat parkir yang sudah disediakan.


Dibandingkan tahun lalu, jumlahnya menurun meski tidak terlampau jauh yakni sebanyak 276 kendaraan. Kasi Parkir Umum dan Khusus, Bidang Perparkiran, Dishub, Henry Satya Negara menjelaskan, total biaya buka gembok yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) Dishub sepanjang tahun 2017 mencapai Rp 26,5 juta.


"Ini karena biaya buka gembok baik kendaraan roda dua maupun roda empat masih sama yakni Rp 100 ribu. Kalau di tahun 2016 totalnya 27,6 juta," ungkap Henry kepada JawaPos.com, Rabu (13/12).


Penurunan jumlah pelanggar parkir ini salah satunya disebabkan adanya operasi rutin yang digelar oleh Dishub dan juga instansi terkait lainnya. Setiap bulan, Dishub sudah memiliki jadwal untuk melakukan penertiban di sejumlah titik di Kota Solo. Dengan operasi ini sejumlah pengguna kendaraan mulai berbenah dan memilih parkir di tempat yang sudah disediakan. 


Sementara itu, Kepala Dishub Kota Solo, Hari Prihatno menerangkan, selain rutinnya operasi yang sudah dilakukan, menurunnya jumlah pelanggar ini juga karena tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib parkir juga semakin tinggi.


"Berarti mereka sudah bisa membaca rambu-rambu yang ada, misalkan ada lambang P dicoret berarti tidak boleh parkir," katanya.


Menurutnya, penggembokan ini tidak semata-mata memberikan sanksi kepada pelanggar parkir. Tetapi, lebih pada upaya mengedukasi masyarakat terutama pengguna kendaraan agar menempatkan kendaraannya di tempat yang sudah di sediakan.


"Dan kami juga tidak memiliki rencana untuk menaikkan besaran dendanya, karena kami ingin ini menjadi edukasi kepada masyarakat saja. Ke depan mungkin tidak digembok, tapi langsung kami derek," tandasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore