Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Desember 2017 | 04.23 WIB

Wow, Para Pelanggar Aturan Parkir Nekat Gergaji Gembok Milik Dishub

KESAL: Kasi Parkir Umum dan Khusus Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo Henry Satya Negara saat memberikan keterangan kepada wartawan Selasa (12/12). - Image

KESAL: Kasi Parkir Umum dan Khusus Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo Henry Satya Negara saat memberikan keterangan kepada wartawan Selasa (12/12).

JawaPos.com- Kenekatan para pelanggar aturan larangan parkir sembarang di Kota Solo sepertinya sudah kelewat batas. Sebab, mereka tidak segan-segan untuk merusak gembok milik Dinas Perhubungan (Dishub) menggunakan gergaji besi. Tidak tanggung-tanggung, ada empat gembok sepeda motor yang sudah digergaji dan satu gembok mobil yang dirusak serta hilang.


Temuan itu seperti yang diungkapkan Kasi Parkir Umum dan Khusus Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo Henry Satya Negara. Dia menyebut perusakan gembok tersebut terjadi beberapa waktu lalu. Tepatnya saat timnya melakukan penggembokan sejumlah sepeda motor di kawasan Car Free Day (CFD) Solo.


”Setidaknya ada empat gembok yang dirusak. Mereka nekat menggergaji gembok,” terang Henry.


Selain perusakan yang dilakukan pada gembok sepeda motor, perusakan juga dilakukan pada gembok mobil. Itu terjadi saat timnya melakukan penggembokan sebuah mobil yang nekat parkir di kawasan City Walk Jalan Slamet Riyadi. Saat dilakukan pengecekan pada malam hari, mobil masih dalam posisi digembok.


”Tapi, saat tim kami mengecek kendaraan pada pagi harinya, mobilnya sudah tidak ada dan gemboknya juga hilang,” ungkap Henry.


Untuk saat ini jumlah gembok yang dimiliki Dishub untuk sepeda motor sebanyak 125 buah. Sedang untuk mobil atau roda empat jumlahnya 40 gembok dan gembok truk sebanyak lima unit. Pihaknya berencana untuk mengajukan tambahan gembok dengan kualitas yang lebih baik sehingga tidak bisa dirusak atau digergaji oleh para pelanggar.


Sementara itu, Kepala Dishub Kota Solo Hari Prihatno menegaskan selain menerapkan sanksi gembok, pihaknya juga akan melakukan penderekan terhadap para pelanggar ini. Saat ini Dishub sudah memiliki kendaraan derek baru.


”Jadi nanti kalau ada pelanggar langsung kami derek saja,” kata Hari.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore