
Ilustrasi
JawaPos.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Berau berinisial RE (36), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita yang tinggal di Jalan Mangkubumi II, Kecamatan Sambaliung itu nekat memalsukan surat dan stempel dari Polres Berau.
Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn mengungkapkan, pelaku memalsukan surat keterangan dari Polres yang berisi pendampingan atau pernyataan untuk dirinya. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa RE bersedia mengganti uang perjalanan dinas yang diduga telah digunakannya, setelah pengajuan pinjaman uang dari bank yang diajukannya bisa dicairkan.
“Ya, dia (pelaku, red) membuat surat pernyataanlah sanggup membayar uang yang dipakainya. Kami sama sekali tidak pernah buat surat-surat seperti ini, jelas ini merupakan pemalsuan,” tegas perwira berpangkat dua melati ini, sebagaimana dikutip dari Berau Post (Jawa Pos Group).
Uang perjalanan dinas yang digunakan RE sebesar Rp 43.714.000. Dia membuat surat palsu tersebut tertanggal 8 Agustus 2017 dan paling lambat akan menggantinya tanggal 31 Agustus 2017 setelah pinjaman yang diajukannya cair. Sementara nama polisi yang dicatut adalah Brigpol Arpian Joko dari Satuan Intelkam.
“Terungkapnya kasus ini, setelah anggota saya itu (Arpian Joko, red) mendapatkan informasi ada yang menggunakan namanya dalam surat pernyataan, kemudian dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkannya, polisi menjemput RE di kantor Dinas Pendidikan Berau sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis (10/8). Kini, RE mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Berau.
Karena kasus ini, kapolres memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan indikasi keterlibatan orang lain, ataupun ada oknum ASN di instansi lain melakukan perbuatan yang sama.
“Untuk sementara murni katanya dia sendiri yang melakukan. Tapi kami coba telusuri,” ujarnya.
Terkait stempel Polres, ditegaskan Andy, tidak serta-merta sembarang orang bisa menggunakannya. Bahkan personel polres sekalipun. Selain itu, setiap stempel punya kode khusus sehingga tidak mudah untuk bisa dipalsukan.
Lanjut mantan Kapolres Bontang ini, RE dijerat Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemalsuan, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Dalam kasus ini, Satreskrim mengamankan barang bukti berupa 1 buah stempel polres palsu, printer, PC dan surat palsu.
RE yang ditemui di Mapolres Berau, mengakui telah memakai uang perjalanan dinas dari 18 ASN di Dinas Pendidikan Berau pada Mei 2017 yang dicairkan pada Juni 2017.
“Saya gunakan uangnya untuk membayar utang, yang jelas pasti saya ganti,” tutur RE.
Ide memalsukan surat itu merupakan idenya sendiri, dengan mencontoh surat pernyataan hasil pencarian di Google, termasuk nama personel Polres Berau yang dicatut.
“Saya cari di Google karena sudah terdesak. Yang tahu baru koordinator perjalanan dinas saja kalau saya pakai uang itu,” tuturnya. RE mengaku tidak mengetahui jika perbuatannya dinilai melanggar hukum.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
