
Terdakwa, M Yusran, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Lahaya, setelah divonis 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
JawaPos.com - Walau berdalih membuat ruang kelas tambahan untuk menampun siswa baru, pungutan yang ditetapkan Kepala SMAN 5 Makassar M. Yusran menjadikan dia sebagai pesakitan. Dia dianggap telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan total nilainya Rp 400 juta.
Akibat kebijakannnya itu dia harus mendekam di balik penjara selama setahun. Putusan itu secara sah dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, kemarin.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Kemudian, uang senilai Rp 70 juta yang disita dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menerima uang Rp 400 juta pada penerimaan siswa baru melalui jalur offline. Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Bonar Harianja kemarin.
Menanggapi vonis itu, penasihat hukum Yusran, Lahaya SH, mengaku kecewa. Alasannya, uang Rp 400 juta tersebut digunakan untuk penambahan tiga ruang kelas dan fasilitasnya. "Faktanya sudah dinikmati siswa itu sendiri. Jadi, uang yang diterima terdakwa bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Lahaya, terdakwa sama sekali tidak merugikan negara. Kalaupun terdakwa dinyatakan korupsi, fasilitas yang dinikmati siswa saat ini seharusnya disita negara. "Kami tidak memikirkan untuk banding," tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuntut Kepala SMAN 5 Makassar M. Yusran selama satu tahun enam bulan penjara. Selain itu terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta. "Terdakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi," beber JPU Ahmad Yani.
Terdakwa, jelas dia, memungut biaya pembayaran dengan modus penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
