Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 September 2017 | 16.55 WIB

Pungli Berkedok Penambahan Kelas Baru Berujung Penjara

Terdakwa, M Yusran, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Lahaya, setelah divonis 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. - Image

Terdakwa, M Yusran, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Lahaya, setelah divonis 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

JawaPos.com - Walau berdalih membuat ruang kelas tambahan untuk menampun siswa baru, pungutan yang ditetapkan Kepala SMAN 5 Makassar M. Yusran menjadikan dia sebagai pesakitan. Dia dianggap telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan total nilainya Rp 400 juta.


Akibat kebijakannnya itu dia harus mendekam di balik penjara selama setahun. Putusan itu secara sah dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, kemarin.


Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Kemudian, uang senilai Rp 70 juta yang disita dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.


"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menerima uang Rp 400 juta pada penerimaan siswa baru melalui jalur offline. Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Bonar Harianja kemarin.


Menanggapi vonis itu, penasihat hukum Yusran, Lahaya SH, mengaku kecewa. Alasannya, uang Rp 400 juta tersebut digunakan untuk penambahan tiga ruang kelas dan fasilitasnya. "Faktanya sudah dinikmati siswa itu sendiri. Jadi, uang yang diterima terdakwa bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.


Dengan demikian, lanjut Lahaya, terdakwa sama sekali tidak merugikan negara. Kalaupun terdakwa dinyatakan korupsi, fasilitas yang dinikmati siswa saat ini seharusnya disita negara. "Kami tidak memikirkan untuk banding," tegasnya.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuntut Kepala SMAN 5 Makassar M. Yusran selama satu tahun enam bulan penjara. Selain itu terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta. "Terdakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi," beber JPU Ahmad Yani.


Terdakwa, jelas dia, memungut biaya pembayaran dengan modus penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore