
Alm Ni Made Yastini semasa hidup
JawaPos.com – Kasus pembunuhan terhadap pedagang nasi campur di pasar Negari, Gianyar Bali, Ni Made Yastini alias Jero, 44, beberapa waktu lalu begitu menghebohkan warga. Meski meninggal dengan cara tak biasa, pihak keluarga telah merelakan kepergian Yastini. Mereka juga telah mengantarkan Yastini ke suargaloka pada Sabtu malam (3/12) lalu.
Yastini dikremasi di crematorium Santa Yana di Jalan Cekomaria, Denpasar. Menurut paman Yastini, Nyoman Genah, 70, janda yang menikah dua kali itu dikremasi Sabtu malam.
Pasalnya, kremasi penuh dan Yastini mendapat urutan terakhir, nomor enam. “Dari kamar jenasah (RS Sanglah, red) langsung dibawa ke krematorium,” ujar Genah, di rumah duka, kemarin.
Dia menjelaskan, jasad Yastini dikremasi sesuai dengan hasil rembuk keluarga. Terlebih, menurut Genah, saat ditemukan jasad Yastini sudah berbau.Dan, belum termasuk lama disimpan di kamar jenazah RS Sanglah. “Jadi keputusan seperti itu,” terang Genah.
Malam itu juga, setelah jasad Yastini dikremasi, abu jenazahnya kemudian dibawa ke rumah duka di Banjar Batur Sari, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar.
Setelah kremasi dilangsungkan upacara mepegat, dilanjutkan ngeroras. Lalu diakhiri dengan ngayut sekah ke laut.
Selain mengantarkan jasad Yastini ke suargaloka, pihak keluarga juga melangsungkan upacara pengulapan atma di lokasi kejadian pembunuhan di Banjar Negari, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati.
Tujuan ngulapin di tempat kos supaya roh Yastini tidak gentayangan. Usai upacara, pihak keluarga berharap pelaku pembunuhan yang tak lain pacar korban bernama Misbah alias Yus, 52, dihukum berat.
Pasalnya, nyawa Yastini direnggut dengan sangat keji. “Kami minta hukuman seberat-beratnya,” tegas Genah.
Kapolsek Sukawati AKP Wayan Wisnawa mengaku kasus tersebut hingga kini masih digenjot. “Kami masih melengkapi berkas-berkas perkara,” ujar AKP Wisnawa.
Pihaknya juga berencana menggelar rekontruksi pembunuhan di lokasi kejadian. “Kami harapnya secepatnya rampung,” tegasnya.
Penyidik Polsek Sukawati juga telah menyiapkan pasal 338 KUHP subsider pasal 251 (2) KUHP. “Ancaman hukumannya diatas lima tahun,” imbuh Wisnawa.
Sementara itu, untuk proses keamanan, Yus dilayar ke ruang tahanan Polres Gianyar. Pemindahan lokasi penahanan Yus dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus tahanan kabur seperti yang terjadi di Ubud. (dra/mus)

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
