Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Desember 2016 | 13.07 WIB

Keluarga Pakai Cara Ini untuk Mencegah Roh Penjual Nasi Campur Gentayangan

Alm Ni Made Yastini semasa hidup - Image

Alm Ni Made Yastini semasa hidup

JawaPos.com – Kasus pembunuhan terhadap pedagang nasi campur di pasar Negari, Gianyar Bali, Ni Made Yastini alias Jero, 44, beberapa waktu lalu begitu menghebohkan warga. Meski meninggal dengan cara tak biasa, pihak keluarga telah merelakan kepergian Yastini. Mereka juga telah mengantarkan Yastini ke suargaloka pada Sabtu malam (3/12) lalu.



Yastini dikremasi di crematorium Santa Yana di Jalan Cekomaria, Denpasar. Menurut paman Yastini, Nyoman Genah, 70, janda yang menikah dua kali itu dikremasi Sabtu malam.



Pasalnya, kremasi penuh dan Yastini mendapat urutan terakhir, nomor enam. “Dari kamar jenasah (RS Sanglah, red) langsung dibawa ke krematorium,” ujar Genah, di rumah duka, kemarin.



Dia menjelaskan, jasad Yastini dikremasi sesuai dengan hasil rembuk keluarga. Terlebih, menurut Genah, saat ditemukan jasad Yastini sudah berbau.Dan, belum termasuk lama disimpan di kamar jenazah RS Sanglah. “Jadi keputusan seperti itu,” terang Genah.



Malam itu juga, setelah jasad Yastini dikremasi, abu jenazahnya kemudian dibawa ke rumah duka di Banjar Batur Sari, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar.



Setelah kremasi dilangsungkan upacara mepegat, dilanjutkan ngeroras. Lalu diakhiri dengan ngayut sekah ke laut.



Selain mengantarkan jasad Yastini ke suargaloka, pihak keluarga juga melangsungkan upacara pengulapan atma di lokasi kejadian pembunuhan di Banjar Negari, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati.



Tujuan ngulapin di tempat kos supaya roh Yastini tidak gentayangan. Usai upacara, pihak keluarga berharap pelaku pembunuhan yang tak lain pacar korban bernama Misbah alias Yus, 52, dihukum berat.



Pasalnya, nyawa Yastini direnggut dengan sangat keji. “Kami minta hukuman seberat-beratnya,” tegas Genah.



Kapolsek Sukawati AKP Wayan Wisnawa mengaku kasus tersebut hingga kini masih digenjot. “Kami masih melengkapi berkas-berkas perkara,” ujar AKP Wisnawa.



Pihaknya juga berencana menggelar rekontruksi pembunuhan di lokasi kejadian. “Kami harapnya secepatnya rampung,” tegasnya.



Penyidik Polsek Sukawati juga telah menyiapkan pasal 338 KUHP subsider pasal 251 (2) KUHP. “Ancaman hukumannya diatas lima tahun,” imbuh Wisnawa.



Sementara itu, untuk proses keamanan, Yus dilayar ke ruang tahanan Polres Gianyar. Pemindahan lokasi penahanan Yus dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus tahanan kabur seperti yang terjadi di Ubud. (dra/mus)



Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore