Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2017 | 06.30 WIB

Catat! Kendaraan Tidak Bayar Pajak Bisa Langsung Ditilang

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Dinas Pendatan Daerah (Dispenda) Kalbar tidak lagi menerapkan kebijakan penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


“Tahun ini tidak ada lagi,” kata Kabid Pajak Dispenda Kalbar, Pitter Bonis, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Jumat (4/8) Kamis (3/8).


Dia mengatakan, kebijakan ini tidak harus selalu diterapkan. Berdampak pada pencapaian target pendapatan daerah. Kendati dianggap bermanfaat, kebijakan ini tidak harus dikeluarkan setiap tahun.


“Jika diterapkan terus, masyarakat bisa saja menunda-nunda membayar pajak kendaraan bermotor. Dampaknya pendapatan daerah juga ikut menurun. Padahal pajak adalah sumber pembangunan Kalbar,” kata dia.


Sekedar informasi, kebijakan ini pernah dikeluarkan di tahun 2015. Dengan adanya pembebasan bayar bunga pajak, denda serta bea balik nama, biaya mutasi kendaraan dari luar provinsi yang beroperasi di Kalbar, masyarakat cukup ramai mengurus dan membayar pajaknya di Kantor Samsat.


Kemudian di tahun 2016 kebijakan serupa dikeluarkan kembali. Dari Juli hingga akhir Desember. Ketika kebijakan itu berjalan, terjadi peningkatan signifikan pada jumlah pengajuan. Jumlahnya mencapai 400 kendaraan per harinya.


Padahal biasanya hanya melayani sekitar 200-300 per hari. Namun lantaran adanya kebijakan terkait penghapusan denda untuk saat ini, perharinya pengajuan mencapai 400 unit kendaraan setiap harinya. Belum lagi dengan gerai-gerai pajak lainnya.


Justru untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, Dispenda mengintensifkan razia yang melibatkan pihak kepolisian. Jika sebelumnya polisi tidak bisa menerapkan tilang bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak, kini tidak lagi.


“Baik kendaraan luar maupun tidak tetap wajib lunas pajak. Apalagi mati pajak, terjaring razia langsung ditilang di tempat. Polisi bisa menerapkan e-tilang. Pilihannya bayar di tempat atau motor ditahan,” tegas Pitter.


Bahkan, lanjut dia, kebijakan itu juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak melakukan pengesahan STNK. Dia menjelaskan, dasarnya dari kebijakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dimana setiap tahunnya STNK dan TNKB yang berlaku selama lima tahun harus dimintakan pengesahan.


“Itu menjadi dasar polisi untuk menilang. Jika dulu pajak mati bukan tanggung jawab kepolisian, sekarang tidak lagi. Jadi dengan adanya aturan itu, maka polisi bisa menindak sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore