Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2017 | 06.05 WIB

Duh, Tunjangan Pegawai Pemkab Terancam Dihapus

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Wacana penghapusan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) pegawai di lingkungan Pemkab Kukar kembali bergulir. Namun, belum masuk dalam pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2017.


Anggota Komisi I DPRD Kukar Salehudin mengatakan, nilai alokasi dana untuk TPP dianggap tidak sesuai kemampuan APBD Kukar. Legislator yang duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kukar itu menyebut, anggaran yang dibutuhkan untuk TPP, yaitu mencapai lebih Rp 1 triliun. Sedangkan APBD Kukar, kata dia, tidak sampai mencapai Rp 4 triliun.


Jumlah tersebut, menurutnya, belum termasuk gaji serta biaya belanja pegawai lainnya. "Sesuai ketentuan, pemberian TPP mesti menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Sehingga tidak membebani keuangan daerah serta mengganggu porsi pembangunan infrastruktur," kata Salehudin dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Jumat (4/8).


Jika dipaksakan, kata Salehudin, sejumlah rencana pembangunan infrastruktur di Kukar dikhawatirkan akan terganggu. Terlebih lagi, kondisi badai defisit anggaran juga belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Hal tersebut, menurutnya, sempat dibahas dalam pertemuan antara DPRD Kukar dan Pemkab Kukar untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018 Kukar.


Dalam pembahasan tersebut, kata Salehudin, akhirnya terkuak jika rencana pemotongan TPP sebesar 35 persen yang mestinya dimulai sejak awal Januari lalu, ternyata belum terealisasi. Hal ini karena Pemkab Kukar belum melakukan perubahan atas peraturan bupati (perbup) yang mengatur besaran TPP.


"Ternyata pemotongan TPP tersebut belum direalisasikan. Saya juga kaget mendengar kabar ini. Padahal, untuk penganggaran TPP mesti melalui persetujuan DPRD Kukar karena untuk memperhitungkan kemampuan daerah," tambahnya.


Sebelumnya, akademisi bidang Ilmu Pemerintahan asal Universitas Mulawarman (Unmul) Lutfi Wahyudi pun menyebutkan jika pengambilan keputusan penghapusan TPP mesti memperhatikan sejumlah aspek. Terutama, kata dia, melihat susunan skala prioritas pembangunan di Kukar. Penyusunan APBD pun, kata dia, semestinya juga harus sesuai kaidah dan prinsip penyusunan anggaran.


Sehingga, tanpa dilakukan kajian secara mendalam pun, kata dia, baik legislatif maupun eksekutif sudah bisa menentukan layak atau tidaknya mengeluarkan penghapusan TPP.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore