Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2017 | 14.42 WIB

Kejagung Didesak Tahan Tersangka Keterangan Palsu

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada akta autentik yaitu, Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso. Karena meski menjadi tersangka, keduanya kini masih melenggang bebas.


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan bahwa sesuai dengan ancaman pidana di atas lima tahun, kedua orang itu seharusnya ditahan.


"Kami minta agar dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Informasi kami terima dari korban belum dilakukan penahanan tersangka. Ini buktinya sudah jelas bahwa unsur pidanannya kuat harus ditahan, serta proses hukum secara professional," kata dia, Jumat (4/8).


Menurut dia, bila tidak dilakukan penahanan, maka bisa menimbulkan tanda tanya kepada kejaksaan. Tersangka, lanjutnya, diduga melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik Pasal 266 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Korbannya adalah pengusaha onderdil asal Pontianak, Kalimantan Barat, Adipurna Sukarti (65). Sesuai tanda bukti lapor nomor TBL/209/III/2016/Bareskrim Polri, kuasa hukum Adipurna, M Soleh menyayangkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik saham kasus tanah seluas 45 hektare di Tangerang. Terlebih ketika dua tersangka hingga tahap dua di Kejari Tangerang belum ditahan.


"Korban menyesali bahwa tersangka belum ditahan padahal sudah jelas Pasal 266 KUHP ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara atau di atas lima tahun ada kewenangan ditahan. Ini menjadi tanda tanya," kata Soleh.


Tak hanya itu, mereka juga meminta Kejari Tangerang segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Pasalnya, kata dia, kliennya telah memperjuangkan kasusnya selama sekitar lima tahun lamanya untuk mendapatkan keadilan.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore