Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 September 2017 | 22.03 WIB

Kisah Penipu Emas yang Beraksi di Kalbar, Tertangkap di Jabar

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pelarian Ayum Dara, 52, akhirnya berakhir. Itu setelah Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli beserta dua anggota Jatanras terbang ke Jawa Barat (Jabar) untuk menangkap Ayun. Dia merupakan pelaku penipuan toko emas yang ada di Kota Pontianak, Kalbar.


“Setelah kami mengantongi identitas pelaku dan keberadaannya di Jawa Barat, kami terbang ke sana untuk melakukan penangkapan,” ujar Husni, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Minggu (3/9).


Dia menjelaskan, keberadaan pelaku tepat di Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.


Sesampainya di sana, Husni yang memimpin penangkapan tersebut. Sebelumnya dia berkoordinasi dengan Polres dan Polsek setempat.


“Kita koordinasi dan bersama anggota Polsek Cidahu kita menangkap pelaku,” terangnya.


Sedikit menantang anggota, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Dia langsung digiring ke Polsek Cidahu untuk diperiksa sementara sambil menunggu jadwal penerbangan ke Pontianak.


Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan aksi penipuan dengan menjual emas palsu.


“Dia mengaku belajar dari seseorang dan kemudian dipraktekkan di Pontianak,” ujar Husni.


Sedianya, tak sedikit korban yang ditipu oleh Ayum Dara. Tiga toko emas di Kota Pontianak yang didatangi dan ditawarkan perhiasan.


“Modusnya membawa emas asli, kemudian ditaksir harga oleh korban. Namun setelah ditaksir harga, pelaku pura-pura membatalkan penjualan,” jelasnya.


Kemudian hanya hitungan menit, pelaku menukar atau mengubah emas yang asli tadi dengan emas yang palsu. Korban yang sudah percaya sebelumnya tidak melakukan pengecekan lagi, akhirnya langsung membayar emas palsu tersebut setelah tawaran harganya disetujui pelaku.


“Sadarnya korban, setelah Ayum Dara pulang dari toko mereka. Setelah dilakukan pengecekan ternyata emas yang dijual Ayum Dara bukan asli seperti yang ditawarkan sebelumnya,” jelas Husni.


Kasus ini dilaporkan korban ke Polresta Pontianak pada 24 Agustus 2017. Dimana korban mengalami kerugian Rp 4,6 juta.


“Kita lihat CCTV yang merekam pelaku dan nopol mobil yang digunakan, sehingga identitas pelaku berhasil diungkap,” jelasnya.


Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pontianak. Ia dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore