
Ilustrasi
JawaPos.com - Pelarian Ayum Dara, 52, akhirnya berakhir. Itu setelah Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli beserta dua anggota Jatanras terbang ke Jawa Barat (Jabar) untuk menangkap Ayun. Dia merupakan pelaku penipuan toko emas yang ada di Kota Pontianak, Kalbar.
“Setelah kami mengantongi identitas pelaku dan keberadaannya di Jawa Barat, kami terbang ke sana untuk melakukan penangkapan,” ujar Husni, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Minggu (3/9).
Dia menjelaskan, keberadaan pelaku tepat di Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sesampainya di sana, Husni yang memimpin penangkapan tersebut. Sebelumnya dia berkoordinasi dengan Polres dan Polsek setempat.
“Kita koordinasi dan bersama anggota Polsek Cidahu kita menangkap pelaku,” terangnya.
Sedikit menantang anggota, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Dia langsung digiring ke Polsek Cidahu untuk diperiksa sementara sambil menunggu jadwal penerbangan ke Pontianak.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan aksi penipuan dengan menjual emas palsu.
“Dia mengaku belajar dari seseorang dan kemudian dipraktekkan di Pontianak,” ujar Husni.
Sedianya, tak sedikit korban yang ditipu oleh Ayum Dara. Tiga toko emas di Kota Pontianak yang didatangi dan ditawarkan perhiasan.
“Modusnya membawa emas asli, kemudian ditaksir harga oleh korban. Namun setelah ditaksir harga, pelaku pura-pura membatalkan penjualan,” jelasnya.
Kemudian hanya hitungan menit, pelaku menukar atau mengubah emas yang asli tadi dengan emas yang palsu. Korban yang sudah percaya sebelumnya tidak melakukan pengecekan lagi, akhirnya langsung membayar emas palsu tersebut setelah tawaran harganya disetujui pelaku.
“Sadarnya korban, setelah Ayum Dara pulang dari toko mereka. Setelah dilakukan pengecekan ternyata emas yang dijual Ayum Dara bukan asli seperti yang ditawarkan sebelumnya,” jelas Husni.
Kasus ini dilaporkan korban ke Polresta Pontianak pada 24 Agustus 2017. Dimana korban mengalami kerugian Rp 4,6 juta.
“Kita lihat CCTV yang merekam pelaku dan nopol mobil yang digunakan, sehingga identitas pelaku berhasil diungkap,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pontianak. Ia dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
