Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2017 | 14.27 WIB

Menang di PTUN, Anak Buah Prabowo Ini Tantang Gubernur Sumbar

ANULIR: Mantan Ketua DPRD Kota Padang, Erisman ketika menghadiri sidang gugatan pencabutan SK Gubernur atas pencopotan dirinya sebagai ketua DPRD Kota Padang periode 2014-2019 pada Rabu (1/11) di PTUN Padang. - Image

ANULIR: Mantan Ketua DPRD Kota Padang, Erisman ketika menghadiri sidang gugatan pencabutan SK Gubernur atas pencopotan dirinya sebagai ketua DPRD Kota Padang periode 2014-2019 pada Rabu (1/11) di PTUN Padang.

JawaPos.com - Permohonan mantan Ketua DPRD Kota Padang Erisman kepada pengadilan dikabulkan. Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014–2019 resmi dicabut, Rabu (1/11).


Itu setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan permintaan kader Gerindra itu. Dalam amar keputusan, Majelis hakim PTUN menyebutkan, penerbitan SK Gubernur Nomor 171-578-2017 tertanggal 14 Juni 2017 malaadministrasi.


SK yang mencopot jabatan Ketua DPRD Padang tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan pemberhentian jabatan pimpinan DPRD. Serta, tidak melalui hasil keputusan mahkamah partai.


''SK tersebut tidak sah. Tergugat diwajibkan mencabut kembali objek perkara dan memulihkan atau mengembalikan hak-hak penggugat,'' sebut majelis hakim yang diketuai Herman bersama hakim anggota Zabdi Palangan dan Muhammad Afif.


Dalam persidangan yang dihadiri Erisman dan Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sumbar mewakili Gubernur Sumbar, majelis hakim memberi tenggat selama 14 hari bagi Pemprov untuk bersikap atas keputusan tersebut.


Kuasa hukum penggugat, M Joni menjelaskan, pencopotan Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang atas dasar yang tidak tepat. Anak buah Prabowo itu dicopot berdasarkan surat yang diajukan DPC Partai Gerindra Kota Padang pada DPP dengan tuduhan kasus asusila, penggunaan ijazah palsu, hingga penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan DPRD.


Namun, semua itu tidak dapat dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan dan belum memilki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


Atas dasar putusan PTUN itu, Erisman berharap Gubernur Sumbar menjalankan keputusan itu serta menerbitkan SK baru untuk mengembalikan haknya sebagai pimpinan DPRD Kota Padang periode 2014–2019.


''Ya kita tunggu saja sikap Gubernur hingga 14 hari ke depan hingga keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,'' komentarnya, Kamis (2/11).

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore