Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2017 | 00.30 WIB

Ratusan Liter Tuak Asal Jawa Tengah Gagal Masuk Jawa Barat

Polisi memperlihatkan ratusan liter tuak yang berhasil disita dari wilayah Kecamatan Cibingbin. - Image

Polisi memperlihatkan ratusan liter tuak yang berhasil disita dari wilayah Kecamatan Cibingbin.

JawaPos.com – Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan 405 liter tuak yang hendak diselundupkan melalui wilayah Kecamatan Cibingbin. Ratusan liter tuak itu disita petugas usai giat operasi di wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah yakni di Kecamatan Cibingbin.


Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tiga pelaku berinisial YAN, LS, dan RS dikeler petugas ke Mapolres Kuningan. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika ketiga pelaku tinggal di Kelurahan Cigintung, Kecamatan Kuningan. Petugas menemukan ratusan liter tuak dikemas rapi dalam bungkus plastik isi 1,5 liter yang dimasukan ke dalam 18 karung.


Setiap karungnya berisi 15 bungkus tuak siap edar. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita ratusan liter tuak yang dipasok dari Jawa Tengah. Hukuman berat dan denda besar menanti tiga pelaku. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 36 yang ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.


Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni menegaskan, ratusan liter miras jenis tuak itu diamankan petugas usai melakukan operasi di wilayah perbatasan. Tuak tersebut dibawa para pelaku menggunakan kendaraan mobil jenis APV dari arah Jawa Tengah menuju Kuningan.


“Barang bukti yang kita amankan yakni satu mobil jenis APV Nopol E-1855-YI yang digunakan pelaku untuk membawa tuak. Ada tiga pelaku yang kita tahan masing-masing berinisial YAN, LS, dan RS. Ketiganya tinggal di Kelurahan Cigintung,” papar dia, kemarin (1/11).


Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika awalnya pelaku LS menyuruh YAN untuk membeli tuak ke daerah Purwokerto, Jawa Tengah. Pembelian tuak itu menggunakan kendaraan milik RS, yang biasanya kerap digunakan untuk keperluan serupa.


“Pelaku LS ini meminta YAN untuk membeli tuak ke daerah Purwokerto, Jateng, dengan mobil milik RS. Nah, kebetulan RS ini mengetahui pula jika kendaraan itu dipergunakan untuk mengangkut miras jenis tuak. Sebab setiap mengangkut itu selalu menggunakan mobil milik RS,” katanya.


Bahkan, kata Syahroni, pembelian tuak ke tempat yang sama di wilayah Purwokerto itu telah dilakukan beberapa kali atau sejak 4 bulan lalu. Setiap satu minggu sekali jika barang habis, pelaku selalu mengambil barang yang sama ke tempat tersebut.


“Perbuatan pelaku itu sudah dilakukan sejak 4 bulan lalu, setiap satu minggu selalu membeli tuak dari Purwokerto, jadi antara 3 sampai 4 kali mengangkut tuak dari sana dengan kendaraan yang sama,” jelasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore