Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2017 | 23.28 WIB

Berantas Cukong Mafia Tanah, Polres Malang Bentuk Satgas Khusus

SEPAKAT: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK dan Kepala BPN Kabupaten Malang Djuprianto Agus Susilo saat mendatangani MoU. - Image

SEPAKAT: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK dan Kepala BPN Kabupaten Malang Djuprianto Agus Susilo saat mendatangani MoU.

JawaPos.com - Masalah pertanahan berpotensi menjadi salah satu pemicu konflik sosial. Menurut Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, sudah lama masyarakat dihantui sulitnya proses pengurusan tanah. Mulai dari birokrasi, waktu, dan biaya.


Kondisi itu semakin diperparah dengan adanya mafia tanah atau cukong yang memanfaatkan hal tersebut. Di Kabupaten Malang berbagai persoalan sengketa tanah bermunculan.


Jika tidak ditangani dan dikelola secara optimal dapat menjadi pemicu konflik sosial. Polres Malang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang sepakat untuk memberantas keberadaan cukong tersebut.


Hal itu diseriusi dengan penandatanganan nota kesepahaman mengenai pembentukan satuan tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah antar dua pimpinan instansi. Yakni Kepala Polres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung dengan Kepala BPN Kabupaten Malang Djuprianto Agus Susilo.


Ujung mengatakan, untuk memberantas keberadaan cukong tanah itu perlu adanya pencegahan. ''Konflik sosial karena urusan tanah dapat terjadi akibat gesekan antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dan pemerintah, dan bisa masyarakat dengan pelaku usaha,'' beber Ujung seusai kegiatan penandatanganan nota kesepahaman di Mapolres Malang, Kamis (2/11)


Dia mencontohkan kasus sengketa tanah yang menonjol di Kabupaten Malang. Salah satunya adalah kelompok masyarakat di Tirtoyudo dengan Perhutani.


''Itu perlu wasit yang adil, kalau tidak tegas dan adil bisa jadi pematik sosial. Saya ulangi, Presiden (Joko Widodo) tidak ingin ada konflik,'' tegasnya.


Ujung mengungkapkan, sudah lama masyarakat dihantui sistem birokrasi terkait masalah pertanahan yang dianggap terlalu rumit. Dia meminta agar segala proses yang dianggap rumit itu segera dibenahi.


Diharapkan dengan adanya kesepakatan antara Polres Malang dan BPN Kabupaten Malang dapat menekan keberadaan mafia tanah. Selain itu yang terpenting adalah perbaikan birokrasi.


''Tidak ada lagi mafia di Kabupaten Malang. Birokrasi, waktu, biaya makin transparan, tidak ada pungli (pungutan liar), dan pindana-pidana tanah segera diselesaikan, termasuk konflik tanah,'' harapnya.


Berdasarkan data nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan, bahwa saat ini kementeriannya perang melawan pungli.


Saat ini baru 44 persen tanah negara yang sudah tersertifikasi. Maka dari itu, target sertifikasi tanah pada 2017 adalah 7 juta bidang tanah. Naik menjadi 9 juta bidang tanah 2019. Harapannya, 2025 mendatang seluruh bidang tanah sudah tersertifikasi.


Pada 17 Maret 2017, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Sofyan sepakat satu paham terkait masalah di bidang pertanahan. Yakni menangani mafia pertanahan, saber pungli masalah tata ruang, dan pertanahan serta dan masalah sertifikasi termasuk aset Polri.


Jatim juga memiliki kasus sengketa tanah cukup besar. Berdasarkan data yang didapatkan dari Polres Malang, kasus tanah mencapai 140 perkara.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore