Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Februari 2018 | 22.53 WIB

Ini Alasan Sanksi Taksi Online Belum Diberlakukan

Ilustrasi. - Image

Ilustrasi.

JawaPos.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah resmi diberlakukan. Regulasi sekaligus mengatur sanksi bagi yang melanggarnya.


Namun, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran agar tidak memberikan sanksi terlebih dahulu kepada pengemudi angkutan online yang melanggar peraturan. Petugas yang menemukan pelanggaran diminta untuk melakukan pendekatan persuasif.


"Misalnya nomor kendaraan dicatat dan diimbau mengurusi perizinan atau melengkapi persyaratan seperti di Permenhub," ujar Pjs Wali Kota Malang yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Wahid Wahyudi, Jumat (23/2).


Penundaan pemberian sanksi itu sebenarnya bukan tanpa alasan. Menurut Wahid, Ditjen Perhubungan Darat masih menunggu aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).


"Pada prinsipnya, kami siap menegakkan aturan. Termasuk memberi sanksi tegas. Tetapi Kemenkominfo harus membuat peraturan yang mengikat pada perusahaan pembuat aplikasi kendaraan online," tutur alumnus Universitas Brawijaya (UB) Malang itu.


Pengaturan tentang angkutan berbasis online harus melibatkan tiga kementerian. Yakni, Kemenhub, Kemenkominfo, serta Kementerian Tenaga Kerja. Saat ini, Kemenhub sudah mengatur melalui Permenhub No 108 Tahun 2017. Peraturan itu mengikat kepada pengemudi angkutan online, kendaraan itu sendiri, serta badan usaha angkutan online.


"Ketika sanksi itu ditegakkan hanya mengenai sopir, pemilik kendaraan atau badan usaha transportasinya. Lalu bagaimana dengan perusahaan pemilik aplikasi. Kalau dia melanggar, seperti apa sanksinya. Ketegasan aturan itu yang harus ada," ulas Wahid.


Hal itulah yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kepada pemerintah pusat. Gubernur Jatim Soekarwo sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat supaya Kemkominfo membuat aturan tersebut.


Salah satu poin yang harus diatur yakni perusahaan pemilik aplikasi tidak boleh menerima pendaftaran dari pihak kendaran yang persyaratannya belum lengkap. Permenhub mengatur kendaraan angkutan berbasis online. Antara lain harus memiliki izin operasional dari Dishub setempat, lolos uji kir, serta sopirnya mengantongi SIM A Umum.


"Kalau ada kendaraan atau badan usaha transportasi yang syaratnya belum lengkap, ya jangan diberi akses. Bagi perusahaan pemilik aplikasi yang tetap memberi akses tentunya harus ditindak tegas. Itu ranah Kemkominfo," lanjutnya.


Dalam pertemuan sepekan lalu di Jakarta yang melibatkan tiga perusahaan pemilik aplikasi kendaraan umum berbasis online, ketiga pihak berjanji tidak akan merekrut pengemudi baru lagi.


Seperti diberitakan, kuota taksi online di seluruh Jatim sebanyak 4.445 armada taksi. Sementara kuota untuk Malang Raya sebanyak 255 armada. Dari jumlah itu, 150 armada untuk kuota Kota Malang. Namun nyatanya, jumlah taksi online lebih banyak dari itu. Taksi online se-Jatim diperkirakan lebih dari 24 ribu armada.


Wahid menegaskan, pengaturan tentang kuota untuk membantu semua pihak. "Kuota itu dihitung berdasarkan kebutuhan. Tidak ujug-ujug. Penghitungan didasarkan antara lain pada jumlah penduduk, tingkat ekonomi masyarakat, dan penumpang," paparnya.


Lebih lanjut, Wahid meminta kepada pihak taksi online untuk memenuhi persyaratan sesuai Permenhub 108/2017. Di sisi lain, dia juga meminta semua pihak menjaga kondusifitas Jatim. Pihaknya berjanji terus melakukan operasi persuasif terhadap taksi online yang tidak memenuhi persyaratan.


Sementara itu, Ketua Organda Malang Rudy Soesamto meminta pemerintah bertindak tegas. "Termasuk benar-benar menerapkan kuota yang sudah ditentukan. Menindak tegas taksi online yang tidak berizin. Juga harus adanya tarif yang seimbang supaya ada persaingan sehat dengan kendaraan umum konvensional," tegas Rudy.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore