
BP Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi lahan yang belum membangun untuk lapor. (Istimewa)
JawaPos.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai mewajibkan seluruh penerima alokasi lahan yang belum membangun untuk melaporkan perkembangan pemanfaatan tanah mereka paling lambat 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya BP Batam mengevaluasi lahan yang belum dimanfaatkan sekaligus mempercepat realisasi investasi di kawasan.
Melalui kebijakan itu, pemegang alokasi lahan diwajibkan memperbarui data serta menyampaikan laporan perkembangan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS). Laporan tersebut mencakup lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pembangunan, hingga kendala yang dihadapi.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.
"Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," kata Amsakar.
Menurut Amsakar, data yang dikumpulkan akan menjadi dasar BP Batam untuk mengevaluasi pemanfaatan lahan. Ia mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan lahan yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
BP Batam mengingatkan tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan dapat ditertibkan berdasarkan regulasi yang berlaku. Lembaga itu juga menegaskan data yang disampaikan melalui LMS harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian data yang tidak sesuai akan menjadi bagian dari proses evaluasi dan dapat berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan.
Baca Juga:Terbukti Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov, Pengasuh Ponpes Dihukum 1 Tahun Penjara
Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan lahan yang telah lama dialokasikan tetapi belum dikembangkan menjadi salah satu isu yang kerap disorot di Batam. BP Batam menilai penataan kembali pemanfaatan lahan diperlukan agar kawasan yang memiliki status perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tersebut dapat menyediakan ruang bagi investasi baru yang siap direalisasikan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022