
Ilustrasi polisi. (Istimewa)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah menetapkan Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah berinisial RA sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dilansir dari Radar Palu (Grup Jawa Pos) Penetapan status tersangka RA, tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda Sulawesi Tengah tertanggal 15 Juli 2026. Surat yang beredar di sejumlah grup WhatsApp ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam surat tersebut dijelaskan, RA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik. Hal ini diatur dalam pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto pasal 433 ayat (1) juncto pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus yang menjerat RA berawal dari laporan polisi pada 27 Mei 2024 oleh Prof Zainal Abidin. Dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan unggahan di akun Facebook milik RA yang dipublikasikan pada 13 dan 23 Mei 2024.
Unggahan tersebut diduga memuat pernyataan mengenai Ketua MUI Kota Palu, Prof. Zainal Abidin. Dalam dokumen itu juga dijelaskan, penyidik telah melalui serangkaian tahap penyidikan. Mulai dari memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, menyita barang bukti, hingga meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli informasi dan transaksi elektronik.
Penyidik juga disebut telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait mekanisme pemeriksaan terhadap anggota DPD RI, termasuk memperoleh persetujuan dari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Alasan Brimob Sampai Diterjunkan Jaga SPBU di Medan, Tebing Tinggi, dan Kabupaten Tapanuli Selatan
Berdasar hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Juli 2026, penyidik kemudian menetapkan RA sebagai tersangka dan menyampaikan pemberitahuan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam surat yang sama disebutkan, tahapan berikutnya meliputi pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, hingga pelimpahan berkas perkara tahap pertama.
Sementara itu, Polda Sulawesi Tengah yang dikonfirmasi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Reky Moniung, belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka tersebut.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
