
Aiptu N mendekam di balik tahanan patsus Polda Jateng atas dugaan penganiayaan terhadap istri siri berinisial M. (Radar Pekalongan)
JawaPos.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan penahanan Aiptu N, personel Polres Tegal Kota yang kini menjalani penahanan dalam penempatan khusus (patsus). Dia diduga menganiaya istri sirinya berinisial M hingga mengalami luka berat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan bahwa Bid Propam Polda Jateng menerapkan patsus agar proses pemeriksaan etik terhadap N berjalan dengan lancar. Menurut dia, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dialami oleh korban.
”Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Bid Propam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam penempatan khusus selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Artanto dikutip pada Sabtu (4/7).
Menurut perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak tersebut, patsus terhadap terduga pelaku merupakan bagian dalam mekanisme penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dia menegaskan, pihaknya hanya melakukan proses etik. Sedangkan urusan pidana diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Baca Juga:KPK Sita Uang Tunai Rp 1,2 Miliar hingga 55 Kg Logam Platinum dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
”Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pada Kamis (7/2), Tim Hotman 911 melaporkan Aiptu N kepada Bareskrim Polri. Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB bersama korban. Raden Reza yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban menyampaikan, laporan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
”Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” kata dia saat diwawancarai usai membuat laporan dan mendampingi korban menjalani pemeriksaan.
Menurut Raden, dalam pemeriksaan awal yang berlangsung sampai sekitar pukul 19.00 WIB hari ini, polisi menanyai korban dengan 20 pertanyaan. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani visum.
Kepada polisi, korban mengaku berkenalan dengan terduga pelaku pada 2023 lalu. Dari perkenalan itu mereka menjalin hubungan hingga menikah. Setelah mereka menikah, korban mendapati fakta bahwa terduga pelaku sudah memiliki istri. Namun, pernikahan sudah terjadi dan korban tidak dapat berbuat banyak.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Australia vs Mesir: Bursa Taruhan Unggulkan The Pharaohs, Opta Hanya Jagokan Socceroos 46 Persen
Prediksi Skor Argentina vs Tanjung Verde: Bursa Taruhan Jagokan Albiceleste, Opta Beri Peluang Menang Lebih dari 80 Persen
Prediksi Skor Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Menanti Kejutan Satu-satunya Wakil Asia
