Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2026 | 01.44 WIB

Tim Advokat Sudewo Adukan Dugaan Pelanggaran Etik Pengawal Tahanan KPK kepada Dewan Pengawas

Tim advokat Sudewo adukan dugaan pelanggaran etik pengawal tahanan KPK, minta Dewan Pengawas bertindak tegas. (Istimewa) - Image

Tim advokat Sudewo adukan dugaan pelanggaran etik pengawal tahanan KPK, minta Dewan Pengawas bertindak tegas. (Istimewa)

JawaPos.com - Tim advokat Sudewo adukan dugaan pelanggaran etik atas dugaan tindakan fisik tidak patut petugas pengawal tahanan KPK kepada Dewan Pengawas KPK. Tim menilai, petugas melakukan tindakan fisik berlebihan terhadap kliennya setelah agenda persidangan pembacaan putusan sela pada Senin (29/6).

”Oknum petugas pengawal tahanan diduga melakukan dorongan keras dan tindakan fisik yang tidak patut terhadap klien kami. Tindakan itu memicu reaksi spontan dari sebagian pendukung dan membahayakan keselamatan serta merendahkan martabat klien kami di hadapan publik,” ungkap Andri Isman, dari tim advokat Sudewo.

Demi menjaqa akuntabilitas, profesionalisme, dan martabat proses peradilan, lanjut dia, pihaknya memohon Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan yang objektif dan transparan terhadap petugas pengawal tahanan KPK yang terlibat saat kejadian tersebut.

”Jika terbukti ada kelalaian, mereka harus diberi sanksi tegas karena pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan prosedur pengawalan tahanan. Kami juga meminta pengawalan terhadap klien kami pada persidangan berikutnya dilakukan secara manusiawi, proporsional, tertib, dan tidak provokatif,” tandas Andri Isman.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak eksepsi Bupati nonaktif Pati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.

”Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono seperti dilansir dari Antara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hakim menilai penggabungan dua perkara oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut majelis hakim, penggabungan perkara sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan terdakwa mengenai penggabungan perkara dengan alasan perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan dalam eksepsi. Majelis hakim juga menilai penggabungan kedua perkara justru menguntungkan terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan.

”Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan,” tandas Edwin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore