
Tim advokat Sudewo adukan dugaan pelanggaran etik pengawal tahanan KPK, minta Dewan Pengawas bertindak tegas. (Istimewa)
JawaPos.com - Tim advokat Sudewo adukan dugaan pelanggaran etik atas dugaan tindakan fisik tidak patut petugas pengawal tahanan KPK kepada Dewan Pengawas KPK. Tim menilai, petugas melakukan tindakan fisik berlebihan terhadap kliennya setelah agenda persidangan pembacaan putusan sela pada Senin (29/6).
”Oknum petugas pengawal tahanan diduga melakukan dorongan keras dan tindakan fisik yang tidak patut terhadap klien kami. Tindakan itu memicu reaksi spontan dari sebagian pendukung dan membahayakan keselamatan serta merendahkan martabat klien kami di hadapan publik,” ungkap Andri Isman, dari tim advokat Sudewo.
Demi menjaqa akuntabilitas, profesionalisme, dan martabat proses peradilan, lanjut dia, pihaknya memohon Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan yang objektif dan transparan terhadap petugas pengawal tahanan KPK yang terlibat saat kejadian tersebut.
”Jika terbukti ada kelalaian, mereka harus diberi sanksi tegas karena pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan prosedur pengawalan tahanan. Kami juga meminta pengawalan terhadap klien kami pada persidangan berikutnya dilakukan secara manusiawi, proporsional, tertib, dan tidak provokatif,” tandas Andri Isman.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak eksepsi Bupati nonaktif Pati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.
”Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono seperti dilansir dari Antara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca Juga:Kronologi Pembunuhan Tapir di Lampung: Berawal dari Jalinsum, Berakhir Jadi Santapan Warga
Hakim menilai penggabungan dua perkara oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut majelis hakim, penggabungan perkara sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan terdakwa mengenai penggabungan perkara dengan alasan perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan dalam eksepsi. Majelis hakim juga menilai penggabungan kedua perkara justru menguntungkan terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan.
”Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan,” tandas Edwin.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
