
Andi Syarifuddin. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Putusan sidang terhadap Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada perkara korupsi pengadaan laptop Chromeboo pada Dinas Dikbud Lombok Timur itu terkesan dipaksakan.
Andi Syarifuddin selaku penasihat hukum Libert Hutahaean dan Lia Anggawari mengatakan bahwa kedua terdakwa divonis penjara padahal tidak ada kerugian keuangan negara. Apalagi para terdakwa dikenakan pula denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp 3,2 miliar untuk Libert Hutahaean, untuk Lia Anggawari Rp 534 juta subsider pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
"Sangat tidak logis jika nilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara telah sesuai dengan kontrak berdasarkan regulasi yang ditentukan sendiri pemerintah," sesal Andi Syarifuddin pada Senin (11/5).
Dia menyoroti keuntungan bisnis (margin) yang diperoleh pengusaha dianggap kerugian keuangan negara dan dihukum untuk dikembalikan ke negara.
Dia membeberkan, dalam proses penegakan hukum tersebut diduga terjadi distorsi atau manipulasi konstruksi perkara hukum dan/atau penyesatan peradilan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHPidana Nasional.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya mempergunakan alat bukti yang tidak sah, yaitu saksi ahli KAP yang dihadirkan JPU di persidangan. "KAP tidak berwenang menyatakan atau men-declareada-nya kerugian keuangan negara berdasarkan SEMA 4/2016," sebut Andi.
Adapun bunyi SEMA 4/2016 yakni, “Instansi yang berwenang menyatakan atau men-declare ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya tidak berwenang”.
Selain ketentuan tersebut juga secara segas disebutkan di dalam penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah berdasarkan hasil permerikasaan lembaga negara audit keuangan. "KAP bukan Lembaga audit negara, melainkan badan usaha swasta," tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan KAP ahli JPU menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara dengan metode yang tidak lazim, yaitu:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022