Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Desember 2025 | 01.23 WIB

Polemik RSIA Pura Raharja Merembet ke DPRD, Rasiyo Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dilaporkan ke Badan Kehormatan buntut polemik di RSIA Pura Raharja. (Septian Nur Hadi/Jawa Pos)  - Image

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dilaporkan ke Badan Kehormatan buntut polemik di RSIA Pura Raharja. (Septian Nur Hadi/Jawa Pos) 

JawaPos.com-Polemik pemberhentian direktur utama RSIA Pura Raharja, Surabaya, merembet ke gedung dewan. Kuasa hukum Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur melaporkan anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Rasiyo ke Badan Kehormatan.

Dalam pengaduan tersebut, politikus Partai Demokrat itu diduga memberi legitimasi terhadap mantan direktur rumah sakit Muh. Ishaq Jayabrata.

Kuasa Hukum Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur Syaiful Ma'arif menjelaskan pada September 2024, melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), pihak Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur telah memberhentikan Muh. Ishaq Jayabrata sebagai CEO RSIA Pura Raharja.

Pengganti pucuk pimpinan rumah sakit naungan Kopri Jatim itu telah ditetapkan. Namun kenyataannya, sampai saat ini Muh. Ishaq Jayabrata tidak mau meninggalkan jabatannya. Sekaligus, masih menggunakan fasilitas rumah sakit.

"Situasi ini terjadi tidak lepas dari dukungan anggota DPRD Jatim Rasiyo. Beliau (Rasiyo) keberatan kalau Ishak diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir hingga 2026. Sehingga dia menilai keputusan dari Perkumpulan Abdi Negara Jatim tidak sah," kata Saiful, Kamis (4/12).

Untuk melegalkan keputusannya, Rasiyo membuat surat kuasa dengan mengatasnamakan Perkumpulan Abdi Negara Jatim yang ditandatangani sendiri (Rasiyo). Padahal Rasiyo tidak lagi menjabat sebagai Ketua. Saat ini Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim dijabat Adhy Karyono.

Sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian persoalan tersebut secara internal. Pihak Perkumpulan Abdi Negara Jatim melayangkan somasi kepada Rasiyo.

Namun tidak ada tanggapan. Sikap yang dilakukan Rasiyo dinilai telah menyimpang dari tugas dan telah melanggar etik sebagai anggota legislatif.

"Ini sudah melanggar etik. Karena itu kami menyampaikan surat aduan kepada BK DPRD Jatim untuk meminta pemeriksaan terhadap Pak Rasiyo," ujar Saiful.

Pihaknya berharap Rasiyo segera mematuhi keputusan RUPS dan menghentikan setiap bentuk dukungan terhadap Ishak.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo menilai aduan pihak kuasa hukum ke BK DPRD Jatim dinilai tidak tepat. Sebab, tidak ada hubungannya.

Menurut dia, kondisi tersebut merupakan persoalan internal di Perkumpulan Abdi Negara Jatim.

"Yang mempertahankan Bapak Ishak sebagai CEO, yaitu keputusan anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Dan ketika itu (2024), saya menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan. Sebagai ketua, saya mendukung keputusan dari anggota Perkumpulan. Bukan (mempertahankan jabatan) bukan keinginan saya pribadi," papar Rasiyo.

Karena persoalan internal, Rasiyo menilai permasalahan tersebut lebih baik diselesaikan pada lingkungan organisasi. Tidak melebar ke instansi lain.

"Kalau ada masalah yang dibicarakan baik-baik. Apalagi masa jabatan Bapak Ishak sampai tahun depan (2026). Jadi kalau beliau ada masalah, dikasih tahu. Jangan tiba-tiba dicopot," ujar Rasiyo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore