
Proses hukum terhadap pemilik warung penjual miras terus bergulir. Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang Tipiring terhadap Ayu Nanda dan Indah Putri. Mereka dijatuhi denda Rp 200.
JawaPos.com – Proses hukum terhadap pemilik warung penjual miras terus bergulir. Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang Tipiring terhadap Ayu Nanda dan Indah Putri. Mereka dijatuhi denda Rp 200 ribu dan pembinaan.
Keduanya merupakan pemilik warung di kawasan Jalan Tambang Kecamatan Kebomas yang terjaring razia Satpol PP pada 15 Oktober lalu. Ayu sendiri mengaku nekat berjualan miras untuk menambah pemasukan.
“Awalnya hanya jual kopi dan aneka minuman, namun sepi pelanggan. Akhirnya nyoba jualan miras untuk menambah pemasukan,” ungkap janda 20 tahun asal Malang itu.
Hal senada juga disampaikan Indah. Wanita 25 tahun asal Jember mengaku sudah menjajakan miras secara sembunyi-sembunyi sejak satu tahun terakhir.
“Saya sudah kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan lagi,” ungkapnya berjanji.
Hakim Ketua Sri Hariyani pun menjatuhkan vonis Tipiring dengan pidana denda Rp 200 ribu. Lantaran melanggar menjual miras tanpa izin sesuai Perda Gresik nomor 22 tahun 2022. Yang mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Jika para terdakwa tidak sanggup membayar maka akan diganti hukuman pidana kurungan selama 7 hari,” pungkas majelis hakim.
Kedua terdakwa itu pun memilih membayar sanksi denda dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebelumnya, pada Rabu (15/10) malam lalu, Satpol PP Kabupaten Gresik terpaksa menyita 36 botol miras hasil menggrebek dua warung remang-remang di kawasan jalan Tambang Kecamatan Kota. Satuan penegak Perda itu juga mengamankan enam pramusaji untuk dilakukan pembinaan.
Kasatpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Tentang aktivitas warung yang meresahkan.
“Menjual miras dan beroperasi hingga larut malam,” ujar Mantan Kadis Damkarla Gresik itu.
Pihaknya pun mengerahkan personil gabungan untuk merazia sejumlah warung di jalan Tambang. Alhasil, ditemukan dua warung yang menjajakan miras dan wanita penghibur. Rencananya, operasi secara berkala akan terus dilakukan.
Sekaligus menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran Perda, terutama terkait peredaran miras di Kota Pudak. “Kami harap semua pemilik usaha dapat mematuhi aturan yang ada. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan tindakan tegas sesuai prosedur,” pungkasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
