Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Oktober 2025 | 23.47 WIB

Beredar Rekaman Kadis ESDM Jabar soal 2 Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi untuk Warga Parung Panjang, Apa Saja?

Foto udara salah satu lahan tambang batu di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Foto udara salah satu lahan tambang batu di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Viral di media sosial rekaman suara diduga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjadi beking tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.

Dalam rekaman suara tersebut, Bambang meminta perwakilan pengusaha tambang untuk sabar dalam beberapa hari. SE Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disebutnya hanya akan berlaku tidak lebih dari satu minggu. 

Sebaliknya, Bambang dalam rekaman suara itu justru menganjurkan para pengusaha untuk meminta apa yang dibutuhkan dan akan dibantu supaya dapat dipenuhi. Meski rekaman suaranya sudah viral sejak beberapa hari lalu, sampai sekarang, belum ada respons dari yang bersangkutan.

Di sisi lain, Dedi Mulyadi memberikan 2 gebrakan untuk warga Parung Panjang dan sekitarnya. Gebrakan ini muncul di tengah banyaknya warga yang sempat meragukan ketegasan pria yang kerap disapa KDM, setelah pemerintah Kabupaten Bogor justru mengeluarkan program relaksasi untuk truk tambang dapat melintas pada siang hari.

Dedi Mulyadi ternyata tak hanya keras dan tegas secara verbal. Dia justru menunjukkan ketegasannya dengan menghadirkan 2 gebrakan untuk warga Parung Panjang dan sekitarnya. Apa saja gebrakannya ? Berikut ulasan singkatnya.

1. Membatalkan  Kebijakan Relaksasi

Pemerintah Kabupaten Bogor sempat mengeluarkan kebijakan relaksasi membolehkan truk tambang melintas pada siang hari di jalan utama Parung Panjang  dan sekitarnya selama masa perbaikan jalan hingga bulan Desember 2025. Kebijakan ini hertentangan dengan aturan dalam Perbub No 56 Tahun 2023 dimana truk tambang hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB.

Mengetahui adanya keluhan dari banyak warga, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan cepat mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 19 September 2025 membatalkan kebijakan yang pemerintah Kabupaten Bogor soal relaksasi.

Dalam SE dengan Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK itu, Dedi Mulyadi dengan tegas menyatakan bahwa Perbub harus ditegakkan dan para pengusaha tambang harus mematuhi aturan sebagaimana tertuang dalam Perbub.

"Mentaati Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor," demikian keterangan dalam SE.

2. Penutupan Aktivitas Tambang Sementara 

Gebrakan kedua yang dilakukan Dedi Mulyadi untuk warga Parung Panjang dan sekitarnya adalah munculnya kebijakan pemberhentian aktivitas tambang untuk sementara. Kebijakan ini dikeluarkan Dedi Mulyadi berdasarkan surat dengan nomor: 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.

Kebijakan pemberhentian aktivitas tambang sementara ini sebetulnya lebih merupakan sanksi yang dijatuhkan Dedi Mulyadi kepada para pengusaha tambang nakal. Pasalnya, mereka tetap tidak patuh pada aturan meski sudah keluar SE Gubernur pada tanggal 19 September 2025.

"Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan," tulis Dedi Mulyadi dalam surat yang ditujukan kepada para pengusaha tambang.

"Pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan pada Surat Edaran dimaksud dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore