
Foto udara salah satu lahan tambang batu di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Viral di media sosial rekaman suara diduga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjadi beking tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.
Dalam rekaman suara tersebut, Bambang meminta perwakilan pengusaha tambang untuk sabar dalam beberapa hari. SE Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disebutnya hanya akan berlaku tidak lebih dari satu minggu.
Sebaliknya, Bambang dalam rekaman suara itu justru menganjurkan para pengusaha untuk meminta apa yang dibutuhkan dan akan dibantu supaya dapat dipenuhi. Meski rekaman suaranya sudah viral sejak beberapa hari lalu, sampai sekarang, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi memberikan 2 gebrakan untuk warga Parung Panjang dan sekitarnya. Gebrakan ini muncul di tengah banyaknya warga yang sempat meragukan ketegasan pria yang kerap disapa KDM, setelah pemerintah Kabupaten Bogor justru mengeluarkan program relaksasi untuk truk tambang dapat melintas pada siang hari.
Dedi Mulyadi ternyata tak hanya keras dan tegas secara verbal. Dia justru menunjukkan ketegasannya dengan menghadirkan 2 gebrakan untuk warga Parung Panjang dan sekitarnya. Apa saja gebrakannya ? Berikut ulasan singkatnya.
1. Membatalkan Kebijakan Relaksasi
Pemerintah Kabupaten Bogor sempat mengeluarkan kebijakan relaksasi membolehkan truk tambang melintas pada siang hari di jalan utama Parung Panjang dan sekitarnya selama masa perbaikan jalan hingga bulan Desember 2025. Kebijakan ini hertentangan dengan aturan dalam Perbub No 56 Tahun 2023 dimana truk tambang hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB.
Mengetahui adanya keluhan dari banyak warga, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan cepat mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 19 September 2025 membatalkan kebijakan yang pemerintah Kabupaten Bogor soal relaksasi.
Dalam SE dengan Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK itu, Dedi Mulyadi dengan tegas menyatakan bahwa Perbub harus ditegakkan dan para pengusaha tambang harus mematuhi aturan sebagaimana tertuang dalam Perbub.
"Mentaati Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor," demikian keterangan dalam SE.
2. Penutupan Aktivitas Tambang Sementara
Gebrakan kedua yang dilakukan Dedi Mulyadi untuk warga Parung Panjang dan sekitarnya adalah munculnya kebijakan pemberhentian aktivitas tambang untuk sementara. Kebijakan ini dikeluarkan Dedi Mulyadi berdasarkan surat dengan nomor: 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.
Kebijakan pemberhentian aktivitas tambang sementara ini sebetulnya lebih merupakan sanksi yang dijatuhkan Dedi Mulyadi kepada para pengusaha tambang nakal. Pasalnya, mereka tetap tidak patuh pada aturan meski sudah keluar SE Gubernur pada tanggal 19 September 2025.
"Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan," tulis Dedi Mulyadi dalam surat yang ditujukan kepada para pengusaha tambang.
"Pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan pada Surat Edaran dimaksud dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
