Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 13.14 WIB

KLH Sebut Alih Fungsi Lahan dan Sampah Biang Kerok Banjir Bali, 229 Perusahaan Dapat Proper Merah

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani. (Febry Ferdian/Jawa Pos) - Image

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani. (Febry Ferdian/Jawa Pos)

JawaPos.com–Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti faktor lingkungan yang memperburuk bencana banjir di Bali. Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani menyebut alih fungsi lahan, bangunan di sempadan sungai, serta persoalan sampah menjadi biang kerok yang memperparah kondisi.

“Ya kita sedang dalami itu ya. Jadi kita pahami Bali kan sedang mengalami bencana ya akibat apa nama banjir ya. Tentu kita sedang dalami. Tim kami sedang bekerja untuk mendalami faktor-faktor apa penyebab dari apa namanya bencana banjir di Bali ini," papar Rasio Ridho Sani.

"Tentu pertama kita pahami ini ada perubahan atau pengalih fungsi lahan ya kemudian juga ada juga kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan tata ruangnya ya misalnya bangunan-bangunan pinggir-pinggir sepadan sungai kemudian juga ada juga permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan sampah ya kami sedang dalami ini,” ujar Rasio usai Menteri KLH berdialog dengan wartawan di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (19/9).

Dia menambahkan, kondisi cuaca ekstrem menjadi pemicu awal, namun tidak bisa dilepaskan dari persoalan lingkungan.

“Memang situasi saat itu kan memang curah hujannya sangat ekstrim ya. Sekitar 245 mm per hari. Ini sejauh saat benar-benar sangat ekstrim. Jadi faktornya beragam tapi berkaitan faktor-faktor kepatuhan lingkungan tadi saya sampaikan kami sedang dalami," tutur Rasio Ridho Sani.

"Paling tidak ada 3 faktor penting berkaitan dengan lingkungannya. Pertama adalah berkaitan alih fungsi, ya penutupan lahan di daerah-daerah aliran sungainya kemudian juga ketidaksesuaian kegiatan dengan kata ruangnya,” jelas dia.

Menurut dia, masih banyak bangunan di sepadan sungai kemudian juga ditemukan temukan sampah-sampah pasca banjir.

"Ini kan menunjukkan juga kemungkinan besar sampah-sampah itu masuk ke sungai-sungai. Ini juga menyebabkan banjir menjadi semakin parah,” tandas Rasio Ridho Sani.

Selain itu, KLH juga merilis hasil sementara Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Proper). Dari 5.476 perusahaan yang dinilai, masih banyak yang mendapat peringkat merah. Di antaranya terdapat ratusan perusahaan perhotelan di Bali.

“Pak Menteri sudah menyampaikan bahwa kurang lebih 229 perusahaan dalam bidang perhotelan yang masih belum patuh dalam peringkat sementara kami. Kami masih menunggu informasi tambahan dari perusahaan-perusahaan tersebut dan kami juga tentu akan menyampaikan kepada mereka hasil sanggahan mereka,” ungkap Rasio.

KLH memberikan waktu hingga 27 September 2025 bagi perusahaan untuk mengajukan sanggahan sebelum hasil akhir diumumkan.

“Kami buka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sampai tanggal 27 September. Namun apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada perusahaan tersebut. Inilah bentuk transparansi dalam pelaksanaan proper,” jelas Rasio Ridho Sani.

Rasio menambahkan, pengetatan kriteria Proper tahun ini menambah aspek baru yakni pengelolaan sampah.

“Ini bermacam-macam. Karena kami sampaikan bahwa proper tahun ini kan kriterianya kita perketat. Pertama kita menilai kepatuhan dalam pengelolaan penyebaran air, kepatuhan dalam pengelolaan penyebaran udara, kepatuhan dalam pengelolaan limbah B3 dan tahun ini kita juga menambahkan kriteria kepatuhan dalam pengelolaan sampah,” terang Rasio Ridho Sani.

Dia menegaskan, apabila setelah proses sanggahan perusahaan tetap tidak patuh, KLH akan menjatuhkan sanksi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore