
Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Gunawan/Antara)
JawaPos.com–Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menelan korban. Balita dua tahun berinisial AD meninggal dunia usai berjuang melawan luka bakar akibat kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.
Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Blora Agung Triyono membenarkan adanya korban jiwa akibat kebakaran sumur minyak ilegal. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Jogjakarta, namun luka bakar yang diderita terlalu parah.
Dengan meninggalnya AD, kata dia, jumlah korban tewas akibat peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal itu bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, empat korban meninggal dunia, yakni Tanek, 60; Sureni, 52; Wasini, 50; dan Yeti, 30.
Sebelumnya, RSUD dr. R. Soetijono Blora melaporkan satu korban meninggal dengan luka bakar 90 persen. Empat korban lainnya mengalami luka bakar 70–90 persen.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Selain menewaskan korban jiwa, kebakaran juga memaksa sekitar 50 kepala keluarga mengungsi ke rumah kerabat.
Hewan ternak pun turut terdampak. Enam ekor sapi dan tiga kambing berhasil diselamatkan. Namun satu sapi dan dua kambing mati terbakar. Sejumlah rumah warga mengalami kerusakan, satu rumah rusak berat dan empat lainnya rusak sedang.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan kebakaran dipicu blow out pada sumur minyak ilegal. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran.
”Api kemudian merembet ke rumah warga hingga menewaskan seekor sapi dan menghanguskan bagian belakang rumah,” ujar Wawan.
Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni SPR, 46, warga Bogorejo sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran; ST, 45, warga Tuban sebagai calon investor; serta SHRT alias GD, 42, warga Tuban sebagai pelaksana pengeboran.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran, mesin diesel, pompa air, pipa besi, drum, dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp 170 juta.
Ketiga tersangka dijerat pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Mereka juga disangkakan pasal 359 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman lima tahun penjara.
Api berhasil dipadamkan pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 18.35 WIB setelah tim gabungan dari BPBD Blora, Damkar, Pertamina, TNI-Polri, serta relawan, berjibaku selama berhari-hari. Proses pemadaman berlangsung lama karena semburan gas bertekanan tinggi membuat api terus menyala.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
