
Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Gunawan/Antara)
JawaPos.com–Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menelan korban. Balita dua tahun berinisial AD meninggal dunia usai berjuang melawan luka bakar akibat kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.
Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Blora Agung Triyono membenarkan adanya korban jiwa akibat kebakaran sumur minyak ilegal. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Jogjakarta, namun luka bakar yang diderita terlalu parah.
Dengan meninggalnya AD, kata dia, jumlah korban tewas akibat peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal itu bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, empat korban meninggal dunia, yakni Tanek, 60; Sureni, 52; Wasini, 50; dan Yeti, 30.
Sebelumnya, RSUD dr. R. Soetijono Blora melaporkan satu korban meninggal dengan luka bakar 90 persen. Empat korban lainnya mengalami luka bakar 70–90 persen.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Selain menewaskan korban jiwa, kebakaran juga memaksa sekitar 50 kepala keluarga mengungsi ke rumah kerabat.
Hewan ternak pun turut terdampak. Enam ekor sapi dan tiga kambing berhasil diselamatkan. Namun satu sapi dan dua kambing mati terbakar. Sejumlah rumah warga mengalami kerusakan, satu rumah rusak berat dan empat lainnya rusak sedang.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan kebakaran dipicu blow out pada sumur minyak ilegal. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran.
”Api kemudian merembet ke rumah warga hingga menewaskan seekor sapi dan menghanguskan bagian belakang rumah,” ujar Wawan.
Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni SPR, 46, warga Bogorejo sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran; ST, 45, warga Tuban sebagai calon investor; serta SHRT alias GD, 42, warga Tuban sebagai pelaksana pengeboran.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran, mesin diesel, pompa air, pipa besi, drum, dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp 170 juta.
Ketiga tersangka dijerat pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Mereka juga disangkakan pasal 359 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman lima tahun penjara.
Api berhasil dipadamkan pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 18.35 WIB setelah tim gabungan dari BPBD Blora, Damkar, Pertamina, TNI-Polri, serta relawan, berjibaku selama berhari-hari. Proses pemadaman berlangsung lama karena semburan gas bertekanan tinggi membuat api terus menyala.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
