Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 September 2025 | 02.56 WIB

Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Lampung Sita Aset Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Senilai Rp 38,5 Miliar

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. - Image

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap perkembangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 Persen Pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera dengan nilai total USD 17.286.000.

Melalui akun media resminya, pada Jumat (5/9) Kejati Lampung menyatakan bahwa tim penyidik sudah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di kediaman milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi alias ARD.

Rumah yang beralamat di Jalan Sultan Agung Nomor 50, RT 004, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung tersebut digeledah pada Rabu (3/9). Lewat penggeledahan tersebut, Kejati Lampung menyita sejumlah aset milik Arinal.

”Bahwa dalam pelaksanaan penggeledahan tim penyidik telah melakukan pengamanan aset milik saudara ARD yang diperkirakan total keseluruhan penyitaan bernilai Rp 38.588.545.675,” ungkap Kejati Lampung dalam unggahan media sosial resminya. 

Aset bernilai puluhan miliar itu terdiri atas 7 unit kendaraan roda empat dengan nilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram yang diperkirakan bernilai Rp 1.291.290.000, uang tunai berupa dalam bentuk mata uang asing dan rupiah sebanyak Rp 1.356.131.100, deposito pada beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575, serta sertifikat sebanyak 29 SHM yang diperkirakan bernilai Rp 28.040.400.000. 

”Hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar USD 17.286.000 dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT  Lampung Jasa Utama (PT LJU) Provinsi Lampung,” beber Kejati Lampung.

Tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan aset, tim penyidik akan memangil semua pihak terkait dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 Persen Pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore