
Pengunjuk rasa merusak mobil logistik Polda Bali saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Bali Denpasar, Sabtu (30/8). (Rolandus Nampu/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan orang demonstran sebagai tersangka. Sebab, mereka diduga terlibat tindak pidana saat unjuk rasa di depan Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali, Denpasar, Minggu (31/8).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy menyebutkan, kesembilan tersangka yakni MRFS, 18; MFH, 18; ASD, 18; MT, 24; INRT, 18; IKM, 19; IPBSD, 18; ATP, 20; dan FIN, 20. Kesembilan tersangka tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Menurut Ariasandy, kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Yakni pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 187 KUHP, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 363 Ke-2 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana perusakan gedung.
”Lima dari sembilan tersangka dijerat pasal 170 KUHP karena diduga melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang bertugas sebagai sopir logistik Polda Bali. Lima orang ini secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap orang atau barang di Rantis Ditsamapta Polda Bali hingga anggota jadi korban luka-luka,” terang Ariasandy seperti dilansir dari Antara.
Sedangkan tersangka lain, lanjut dia, ada yang membawa bom molotov, melakukan pencurian, hingga merusak Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
”Kesembilan tersangka ditahan di Mapolda Bali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Ariasandy.
Selain melakukan perusakan mobil, para pelaku juga diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap petugas polisi I Wayan Harjana Adi Putra. Menurut Ariasandy, berdasar hasil rekaman CCTV, didapatkan bukti salah satu pelaku menjarah tameng dan masker gas air mata milik polisi, melempar truk, naik ke kap mesin dan menginjak-injak kaca mobil sambil mengumpat ke arah polisi.
Selain itu, pelaku juga melempar truk lalu menjarah tongkat, rompi, dan helm. Mereka merusak mobil dan melukai Aiptu I Wayan Adiputra serta mengambil tongkat polisi dan mengumpat ke arah polisi.
Kabidhumas Polda Bali menjelaskan, peristiwa perusakan dan penganiayaan tersebut bermula saat Aiptu Wayan Adiputra mengendarai truk logistik membawakan logistik kelengkapan personel yang berjaga di Kantor DPRD Bali. Pada saat korban ingin masuk ke gedung DPR yang saat itu dijaga kesatuan TNI, pintu gerbang kantor DPRD lama tidak dibuka. Tiba-tiba saja mobil yang dikendarai korban diserang/diserbu massa pengunjuk rasa.
”Pada saat korban masih di dalam truk logistik, para pengunjuk rasa melempari kendaraan korban dengan paving blok sampai korban tidak sadarkan diri di dalam kendaraan,” ungkap Kabidhumas.
Korban dibantu anggota Brimob Polda Bali dan dilarikan ke Rumah Sakit Bros Denpasar. Korban mengalami luka terbuka pada bagian mata kiri dan retak tulang pipi. Selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Prof. Ngoerah/Sanglah Denpasar.
Sebelumnya, Polda Bali mengamankan sebanyak 169 orang demonstran. Sebanyak 160 orang telah dibebaskan mulai Minggu (31/8) hingga Senin (1/9). Kabidhumas Polda Bali Ariasandy menegaskan, kondisi Bali hingga kini masih kondusif.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
