
Terduga pelaku pembunuhan WN Spanyol, berinisial SU (34) dan HR alias GE (30), warga Dusun Loco, Desa Senggigi, yang diamankan Polres Lombok Barat. (Istimewa/dok. Radar Lombok)
JawaPos.com - Kasus hilangnya seorang warga negara (WN) Spanyol di Lombok akhirnya terungkap. Korban berinisial MMMC, 73, ternyata menjadi korban pembunuhan yang dilakukan secara terencana.
Dua orang terduga pelaku kini sudah diamankan kepolisian setempat dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Dikutip dari Radar Lombok (Jawa Pos Grup), kasus ini bermula dari laporan orang hilang pada awal Juli 2025. MMMC terakhir terlihat di Hotel Bumi Aditya, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.
MMMC adalah seorang perempuan kelahiran Ferrol, Spanyol, pada 11 September 1952. Ia memiliki tinggi sekitar 150 cm, rambut pendek bergelombang putih, tubuh kurus, kulit putih berkeriput, mata abu-abu, hidung mancung, dan bibir tipis.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat sejak menerima laporan.
“Kami menerima laporan kehilangan MMMC yang terakhir terlihat di sebuah hotel di Senggigi. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku, yakni SU, 34, dan HR alias GE, 30.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan, keduanya berhasil diamankan di lokasi berbeda. HR ditangkap di rumahnya di Dusun Loco, sementara SU diamankan di RSUD Kota Mataram ketika sedang menjenguk keluarganya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan demi menguasai barang milik korban.
“Kedua terduga pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka masuk ke dalam kamar korban melalui jendela samping,” ungkap Lalu.
Modus yang digunakan sangat keji. Pelaku membekap wajah korban dengan handuk yang sudah disiapkan, lalu menduduki tubuhnya hingga korban tidak bisa bernapas.
Jenazah korban akhirnya ditemukan di pesisir Pantai Tikungan Alberto dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
