
Pengunjuk rasa menghindari efek dari gas air mata yang ditembakkan polisi saat melakukan aksi di depan Mapolda DIY, Jumat (29/8). (Radar Jogja/Jawapos Group)
JawaPos.com - Massa aksi di Mapolda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) masih bertahan. Tembakan gas air mata terus dilontarkan dengan skala yang meluas.
Pantauan Radar Jogja (Jawapos Group), Jumat (29/8), pukul 21.00 WIB, massa aksi masih banyak yang bertahan di area Mapolda DIJ. Berulang kali massa aksi maju untuk melempari area Mapolda DIJ. Namun, mereka juga berung kali mundur ketika gas air mata ditembakkan.
Awalnya, gas air mata ditembakkan di jalanan area depan Mapolda DIJ. Namun, semakin malam gas air mata tersebut meluas hingga ke arah barat di area ruko samping bekas Kantor Radar Jogja.
Massa membawa barang-barang yang ditemukan di sekitar. Mulai dari besi bekas pagar, bambu hingga petunjuk jalan. Jumlah massa memang berkurang jika dibandingkan dengan awal tadi.
Api di depan Mapolda DIJ masih berkobar dari barang yang dibakar. Belum tahu sumber api berasal dari barang apa.
Tembakan gas air mata mulai dilepas oleh polisi sekitar pukul 19.14 WIB. Terdengar tembakan gas air mata sebanyak empat kali. Massa kemudian berlarian mundur ke arah Pakuwon Mall dan berteriak meminta air untuk membasuh matanya.
Keran air depan Pakuwon Mall pun dipenuhi massa aksi yang membasuh muka dan mengisi air ke dalam botol-botol yang dibawa. Beberapa orang memutuskan untuk beristirahat di depan Pakuwon Mall, sembari menunggu asap dari gas air mata di area depan Mapolda DIJ menghilang.
Aksi driver Ojol di Mapolda DIY, Jumat (29/8/2025). Bentuk solidaritas (Guntur Aga Tirtana/RADAR JOGJA)
Perlu Reformasi Prosedur Pengamanan Demonstrasi
Sementara itu, serikat buruh di DIJ menuntut reformasi prosedur keamanan dan manajemen demonstrasi pada pihak aparat keamanan. Ini menanggapi insiden meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan saat berada di area aksi kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
"Menggerakkan rantis dengan kecepatan tinggi ke dalam kerumunan massa hingga menewaskan warga sipil (ojol), jelas melanggar prinsip dan merupakan bentuk kekerasan negara yang tidak proporsional," ujar Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan Jumat (29/8).
Dikatakan, dalam Pasal 28A dan 28G UUD 1945 serta Pasal 6 dan 9 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), ditegaskan setiap orang memiliki hak untuk hidup dan keamanan personal. "Insiden ini mengindikasikan kegagalan aparat memenuhi kewajiban menjaga dan melindungi warga. Bahkan dalam situasi chaos atau konflik," bebernya.
Penggunaan kekuatan negara, lanjutnya, dalam hal ini Polri atau Brimob harus memenuhi prinsip necessity dan proportionality atau sebanding dan tidak berlebihan. Sikap permintaan maaf Kapolri, penahanan anggota yang terlibat serta keterlibatan Propam dan Kompolnas dalam penyelidikan, dinilai perlu sebagai langkah awal.
"Akuntabilitas sistemik harus lebih dari sekadar tindakan reaktif. Perlu investigasi independen, pemrosesan hukum yang jelas, dan pemberian kompensasi kepada keluarga korban," tandasnya.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
