
Keluarga pengemudi ojek online Affan Kurniawan menaburkan bunga di TPU Karet Bivak di Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Meninggalnya Affan Kurniawan, 21, driver ojol yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus menuai kecaman dari berbagai pihak. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Satria Unggul Wicaksana menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan brutal oleh aparat negara dan termasuk dalam kategori extrajudicial killing.
"Peristiwa ini menunjukkan satu peringai brutal yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa. Ini bukan pertama kalinya terjadi. Kita masih ingat tragedi Kanjuruhan, dimana ratusan nyawa hilang namun hanya berujung pada sanksi etik," ujar Satria, dikutip dari laman um-surabaya.ac.id, Jumat (29/8).
Menurut Satria, tindakan melindas driver yang tidak bersenjata dengan kendaraan lapis baja saat demonstrasi adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tergolong dalam extrajudicial killing yakni pembunuhan di luar putusan pengadilan, yang dilarang keras oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hak untuk hidup dan merasa aman dijamin dalam UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan pendapat merupakan bentuk pelanggaran konstitusional.
"Alih-alih melakukan reformasi, tindakan semacam ini justru menegasikan empati dan tanggung jawab moral aparat sebagai pejabat publik yang dibayar oleh pajak negara," tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum UMSurabaya itu pun menyoroti Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009, yang secara tegas mengatur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri, termasuk penggunaan kendaraan taktis atau senjata api. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kekuatan hanya dibenarkan jika tidak ada alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan kejahatan atau tersangka.
"Kalau kita lihat dalam konteks ini, korban tidak sedang melakukan tindak kejahatan, apalagi melawan. Ia justru menjadi korban dari penggunaan kekuatan yang eksesif dan tak proporsional. Ini jelas pelanggaran prosedur," tambahnya.
Ia mendesak Presiden RI dan Kapolri untuk bertanggung jawab secara penuh, tidak hanya menyerahkan perkara ke internal Polri melalui Divisi Propam. Satria menilai, penyelidikan independen dari lembaga seperti Komnas HAM mutlak diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.
"Reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh. Kasus-kasus kekerasan oleh aparat yang terus berulang adalah bukti bahwa reformasi yang dijalankan selama ini belum menyentuh akar persoalan," tegasnya.
Satria juga mengingatkan bahwa aparat keamanan bersenjata bukan untuk melawan masyarakat sipil, tetapi untuk menjaga keamanan negara dari ancaman serius seperti terorisme. Ia menganggap peristiwa ini sebagai "alarm darurat HAM" yang harus segera ditangani agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
"Kalau terus begini, kita tidak bisa berharap masa depan demokrasi Indonesia akan berjalan baik-baik saja," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
