Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Agustus 2025 | 20.32 WIB

Pakar Hukum UMSurabaya Sebut Peristiwa yang Tewaskan Affan Masuk Kategori Extrajudicial Killing, Sama seperti Tragedi Kanjuruhan

Keluarga pengemudi ojek online Affan Kurniawan menaburkan bunga di TPU Karet Bivak di Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Keluarga pengemudi ojek online Affan Kurniawan menaburkan bunga di TPU Karet Bivak di Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Meninggalnya Affan Kurniawan, 21, driver ojol yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus menuai kecaman dari berbagai pihak. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Satria Unggul Wicaksana menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan brutal oleh aparat negara dan termasuk dalam kategori extrajudicial killing.

"Peristiwa ini menunjukkan satu peringai brutal yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa. Ini bukan pertama kalinya terjadi. Kita masih ingat tragedi Kanjuruhan, dimana ratusan nyawa hilang namun hanya berujung pada sanksi etik," ujar Satria, dikutip dari laman um-surabaya.ac.id, Jumat (29/8).

Menurut Satria, tindakan melindas driver yang tidak bersenjata dengan kendaraan lapis baja saat demonstrasi adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tergolong dalam extrajudicial killing yakni pembunuhan di luar putusan pengadilan, yang dilarang keras oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hak untuk hidup dan merasa aman dijamin dalam UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan pendapat merupakan bentuk pelanggaran konstitusional.

"Alih-alih melakukan reformasi, tindakan semacam ini justru menegasikan empati dan tanggung jawab moral aparat sebagai pejabat publik yang dibayar oleh pajak negara," tegasnya.

Dekan Fakultas Hukum UMSurabaya itu pun menyoroti Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009, yang secara tegas mengatur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri, termasuk penggunaan kendaraan taktis atau senjata api. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kekuatan hanya dibenarkan jika tidak ada alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan kejahatan atau tersangka.

"Kalau kita lihat dalam konteks ini, korban tidak sedang melakukan tindak kejahatan, apalagi melawan. Ia justru menjadi korban dari penggunaan kekuatan yang eksesif dan tak proporsional. Ini jelas pelanggaran prosedur," tambahnya.

Ia mendesak Presiden RI dan Kapolri untuk bertanggung jawab secara penuh, tidak hanya menyerahkan perkara ke internal Polri melalui Divisi Propam. Satria menilai, penyelidikan independen dari lembaga seperti Komnas HAM mutlak diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.

"Reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh. Kasus-kasus kekerasan oleh aparat yang terus berulang adalah bukti bahwa reformasi yang dijalankan selama ini belum menyentuh akar persoalan," tegasnya.

Satria juga mengingatkan bahwa aparat keamanan bersenjata bukan untuk melawan masyarakat sipil, tetapi untuk menjaga keamanan negara dari ancaman serius seperti terorisme. Ia menganggap peristiwa ini sebagai "alarm darurat HAM" yang harus segera ditangani agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

"Kalau terus begini, kita tidak bisa berharap masa depan demokrasi Indonesia akan berjalan baik-baik saja," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore