Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 20.51 WIB

Viral Buruh Jahit Pekalongan Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar, Kantor Pajak Buru-buru Klarifikasi

Pasutri buruh jahit di Pekalongan geger karena tiba-tiba dapat tagihan pajak miliaran. (Istimewa) - Image

Pasutri buruh jahit di Pekalongan geger karena tiba-tiba dapat tagihan pajak miliaran. (Istimewa)

JawaPos.com-Warga Kabupaten Pekalongan digemparkan kisah Ismanto, 32, buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, yang tiba-tiba menerima surat tunggakan pajak hingga Rp 2,9 miliar. 

Tagihan fantastis itu membuat Ismanto dan istrinya, Ulfa, 27, kaget bukan main, mengingat mereka selama ini hanya bekerja sebagai penjahit rumahan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/8), ketika empat orang yang mengaku petugas pajak mendatangi rumahnya membawa surat resmi. 

“Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas, tidak pernah punya usaha besar atau transaksi miliaran rupiah,” ujar Ismanto. Dia menduga identitasnya telah disalahgunakan untuk keperluan tertentu.

Penjelasan Kantor Pajak

Kepala KPP Pratama Pekalongan Subandi membenarkan adanya kunjungan petugas ke rumah Ismanto. Namun, dia menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menagih pajak, melainkan untuk melakukan klarifikasi atas data transaksi yang tercatat di sistem administrasi.

“Dalam data kami, ada transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan nilai pajaknya. Data tersebut berasal dari catatan 2021 di Direktorat Jenderal Pajak, yang menunjukkan NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan,” jelas Subandi mengutip Radar Kudus (Grup JawaPos).

Dia mengungkapkan dugaan kuat bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ismanto dipakai pihak lain tanpa sepengetahuannya. Oleh karena itu, petugas dilengkapi surat tugas resmi untuk memverifikasi langsung kebenaran data tersebut.

Fenomena Penyalahgunaan Data Pribadi

Kasus ini kembali menyoroti masalah serius bocornya data pribadi di Indonesia, yang kerap berujung pada penyalahgunaan identitas untuk aktivitas ilegal, termasuk penagihan pajak yang salah sasaran. 

Data Kementerian Kominfo mencatat kebocoran jutaan NIK dan NPWP dalam beberapa tahun terakhir, yang berpotensi dimanfaatkan untuk transaksi fiktif. Subandi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan atau memfotokopi KTP maupun NPWP tanpa alasan jelas. 

“Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman,” ujar Subandi.

Ismanto mengaku lega setelah kantor pajak memastikan identitasnya disalahgunakan. Dia berharap kasusnya menjadi pelajaran agar warga lain tidak mengalami nasib serupa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore